Lembang Dijadikan Lokasi Ujicoba Peredaran Uang Palsu

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menunjukkan uang palsu dari dua tersangka saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (14/3/2025).(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pengakuan mengejutkan disampaikan tersangka pengedar uang palsu, Risma Hermansyah (41) dan Nana Permana (48). Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Purwakarta, ternyata memilih Pasar Panorama Lembang, sebagai lokasi untuk mengedarkan uang palsu (upal) miliknya.

Keduanya datang ke Pasar Panorama Lembang pada Kamis (6/3/2025) dini hari. Sengaja dipilih waktu gelap untuk menyamarkan uang palsu yang akan diedarkannya.

“Uang palsu mereka gunakan untuk berbelanja di Pasar Panorama Lembang. Keduanya sempat berbelanja rokok dan ayam potong. Namun pedagang menaruh curiga dengan keaslian uang yang baru diterimanya,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (14/3/2025).

Saat tengah menggunakan uang palsunya untuk berbelanja, kedua tersangka ditangkap petugas dibantu pedagang.

“Keduanya tak bisa mengelak saat diamankan petugas. Terbukti bahwa uang yang mereka bawa adalah palsu,” tandasnya.

Berdasarkan pengakuan keduanya, uang palsu yang mereka bawa sebanyak Rp100 juta. Didapat dari seseorang berinisial AE yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka mengaku, uang palsu didapat secara cuma-cuma dari AE. Keduanya kemudian memilih Lembang untuk ujicoba mengedarkan uang palsu tersebut,” kata Tri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka Nana mengaku, uang palsu itu didapat dari seorang pria di Subang. Berniat untuk membelanjakannya di pasar.

“Saya baru pertama kali berbelanja dengan menggunakan uang palsu. Tujuannya buat ujicoba, sempat dipakai untuk beli daging ayam, rokok, dan kopi,” kata Nana.*

 

Pos terkait