SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengungkapkan di periode pertama dirinya menjabat Bupati Bandung sudah mendirikan 27 SMP baru dan menginginkan membangun 22 SMA baru.
“Namun sampai hari ini keinginan membangun SMA baru itu belum terlaksana. Jadi, mohon kepada Pemprov Jabar kalau memang keinginan membangun SMA baru ini tidak diberikan, apakah bisa kewenangan pengelolaan SMA ini kembali diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota,” kata Dadang Supriatna pada Sidang Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, dampak akibat kekurangan SMA ini, selain indikator pendidikan di IPM berkurang, banyak pula terjadi pernikahan dini. Kang DS menunjuk contoh, di Kecamatan Pangalengan karena kurangnya SMA, akibatnya banyak anak lulusan SMP yang menikah karena tidak bisa melanjutkan sekolah ke SMA.
“Daripada nantinya anak jadi masalah, ya lebih baik menikah. Data ini tercatat juga di Pengadilan Agama, banyak orangtua anak yang meminta izin untuk menikahkan anaknya di bawah usia atau di usia dini,” beber Kang DS panggilan akrab Dadang Supriatna.
Kalau memang kewenangan pengelolaan SMA di tangan Pemprov ini menjadi kendala dalam membangun SMA baru, menurutnya lebih baik kewenangan pengelolaan itu diberikan lagi ke pemerintah kabupaten/kota.
Pada kesempatan itu, Bupati Bandung juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan fenomenal hingga akhir tahun anggaran 2024. Di antaranya, Kabupaten Bandung mencatat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 74,59 poin, meningkat 0,56 poin dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 74,03 poin.
“Peningkatan IPM tersebut dicapai melalui kontribusi indeks pendidikan 65,89 poin, indeks kesehatan 84,97 poin serta indeks pengeluaran (daya beli) 74,12 poin,” sebut bupati.
Ia merasa pencapaian indikator indeks pendidikan, yang masih kurang.
“Harapan Lama Sekolah (HLS) masyarakat Kabupaten Bandung tidak berbanding lurus dengan Rata-rata Lama Sekolah (RLS). Karena dalam hal pengeloaan SMA/SMK, kita masih bergantung kepada kewenangan Pemprov Jawa Barat,” ungkap Kang DS.
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mengatakan kewenangan pengelolaan SMA di pemerintah provinsi berlaku di seluruh Indonesia.
“Jadi, untuk merubah kebijakan itu kewenangannya di pemerintah pusat dan DPR RI. Kalau kami di pemerintah provinsi hanya menerima apa yang menjadi keputusan di pemerintah pusat,” tukas Wagub Jabar.
Kendati demikian, imbuh wagub, pihaknya akan lebih fokus untuk membangun lagi sektor pendidikan, termasuk soal pembangunan gedung SMA baru dalam rangka peningkatan sumber daya manusia.
“Tahun ini Pemprov Jabar sudah melakukan efisiensi anggaran hingga Rp5,1 triliun di mana Rp2,4 triliun untuk pembangunan infrastruktur dan Rp1,6 triliun untuk pembangunan sektor pendidikan,” sebut Erwan.
Erwan mempersilahkan kepada Kabupaten Bandung maupun daerah lainnya di Jawa Barat untuk mengajukan pembangunan SMA baru dari hasil efisiensi anggaran Rp1,6 triliun tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menambahkan, untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan SMA dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota, maka harus merubah dulu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Itu harus merubah Undang-undang tentang Pemerintah Daerah. Kami DPR RI sebagai fungsi legislasi turut bertanggungjawab. Dan apa yang disampaikan Bupati Bandung sebenarnya wacana yang cukup bagus agar pengelolaan SMA lebih bisa tertangani,” kata pimpinan DPR RI dari Fraksi PKB ini.
Ia mengakui pihaknya sudah bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri membicarakan keinginan untuk merevisi UU Pemerintah Daerah ini.*





