258 Calon PPK di Kabupaten Bandung Barat Mulai Ikuti Tes Tertulis CAT

Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman memantau pelaksanaan tes tertulis CAT bagi PPK bertempat di Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) pada Senin (6/5/2024).(Dokumen KPU KBB)**

SATUMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai melaksanakan tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) bagi 258 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertempat di Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) pada Senin (6/5/2024).

“Tes tertulis CAT diikuti 258 calon PPK yang berasal dari 16 kecamatan. Pelaksanaan CAT akan berlangsung dari tanggal 6 sampai 8 Mei 2024,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Senin (6/5/2024).

Dikatakannya peserta tes CAT yang dinyatakan lolos tahap pertama seleksi administrasi. Dari 284 calon yang mendaftar, sebanyak 258 orang lolos untuk mengikuti tes CAT.

“Berdasarkan hasil dari verifikasi faktual, dari 284 pendaftar yang dinyatakan lolos mengikuti seleksi CAT,” tandasnya.

Ia menambahkan, bagi peserta yang lolos seleksi CAT akan dilanjutkan ke tes wawancara yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 11 sampai 13 Mei 2024.

Setelah tes wawancara barulah akan ditetapkan 80 orang untuk menjadi anggota PPK. Dimana di setiap kecamatan ditempatkan 5 anggota PPK.

“insya Allah 80 anggota PPK lolos seleksi akan dilantik pada 16 Mei 2024,” tandasnya.

Diketahui, pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada KBB 2024 sudah dibuka dari 23-29 April 2024. Seluruh berkas yang masuk diverifikasi administrasi pada 24 April hingga 3 Mei 2024.

Ia menjelaskan, persyaratan bagi calon PPK antara lain melampirkan surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

“Bagi yang pernah menjadi anggota partai politik harus melengkapi surat keterangan
tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik. Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” tuturnya.

Ia menambahkan bagi mantan anggota PPK Pemilu 2024 lalu tidak mendapat prioritas untuk dapat kembali menjadi PKK Pilkada. Semua dikembalikan kepada hasil seleksi.

“Semua peserta seleksi mendapat peluang dan kesempatan yang sama,” tandasnya.*

Pos terkait