Kang DS Gratiskan PBB untuk Sarana  Ibadah di Kabupaten Bandung

Bupati Bandung Dadang Supriatna.(Dok. Diskominfo Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali melakukan gebrakan dengan menggratiskan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus bagi sarana ibadah.

“Saya juga instruksikan percepatan dan penggratisan sertifikasi tanah ibadah. Setelah bersertifikat, sarana ibadah akan dibebaskan dari kewajiban membayar PBB, meski SPPT tetap terbit dengan nilai nol,” kata Dadang Supriatna dalam unggahan video akun Instagramnya, dikutip Senin (5/5/2025).

Bupati yang akrab dipanggil Kang DS ini juga meminta kepada MUI kecamatan dan desa untuk berkoordinasi dengan kepala desa mendata tanah ibadah dan pengurusnya guna didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pernyataan Kang DS itu, disampaikannya pada saat menghadiri Rapat Kerja MUI Kabupaten Bandung Tahun 2025 di Gedung Ormas Islam.

“Program yang saya gulirkan ini, merupakan bagian dari komitmen saya untuk membangun masyarakat yang religius, berakhlak, dan berkarakter. Saya menekankan pentingnya penyelarasan program MUI dengan arah pembangunan nasional, provinsi, dan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, sebanyak 57 rencana aksi telah disusun, termasuk peningkatan insentif bagi guru ngaji dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, beasiswa Bupati bagi 500 hafidz minimal satu juz setiap tahun, dukungan pendirian perguruan tinggi negeri di Kabupaten Bandung, serta fasilitasi pondok pesantren sebagai pusat pembinaan akhlak.

“Saya mengajak MUI untuk turut mendukung Program Makanan Bergizi Gratis melalui 361 dapur di seluruh Kabupaten Bandung serta mendorong penguatan ekonomi umat lewat pengembangan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan,” kata Kang DS.*

 

Pos terkait