Lembaga Riset Wajib Registrasi Awal

BRIN mewajibkan seluruh mitra dari perguruan tinggi dan lembaga riset di Indonesia untuk melakukan registrasi awal melalui Sistem Informasi SeBaRis.(Dok. BRIN).**

SATUMEDIA.ID – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mewajibkan seluruh mitra dari perguruan tinggi dan lembaga riset di Indonesia untuk melakukan registrasi awal melalui Sistem Informasi SeBaRis (Sistem Registrasi Lembaga Riset). Registrasi ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan layanan Klirens Etik dan fasilitas perizinan riset dari BRIN.

Registrasi SeBaRis dalam rangka meningkatkan tata kelola riset nasional. Deputi FRI BRIN, Agus Haryono, menegaskan bahwa kewajiban registrasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.

“Sebagai bagian dari ekosistem riset nasional, BRIN mendorong kolaborasi antara pemerintah, industri, perguruan tinggi, dan lembaga riset lainnya untuk menciptakan sinergi riset yang lebih kuat,” kata Agus Haryono.

Agus juga menyoroti bahwa saat ini sekitar 80% pendanaan riset di Indonesia masih berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara kontribusi swasta masih tergolong rendah.

“Kita perlu mendorong partisipasi swasta lebih besar, seperti yang terjadi di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Otoritas Ilmiah BRIN, Leo Kamilus Julianto Rijadi, menjelaskan bahwa registrasi melalui SeBaRis wajib bagi seluruh lembaga riset berbadan hukum, termasuk yang berasal dari sektor industri, perguruan tinggi, LSM, dan lembaga independen. Hal ini mengacu pada Pasal 82 UU Nomor 11 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa hanya lembaga riset terdaftar yang berhak mendapatkan pembinaan dan insentif dari pemerintah.

“Registrasi ini penting sebagai basis data nasional untuk mengetahui potensi sumber daya manusia, kapasitas riset, dan kebutuhan pendanaan di bidang iptek dan inovasi,” jelas Leo.

Melalui SeBaRis, lembaga riset akan memperoleh berbagai keuntungan seperti fasilitas pendanaan, perizinan riset, dukungan tenaga ahli, akses ke e-katalog, insentif pajak (tax deduction), serta pengakuan otoritas ilmiah.

Untuk mendaftar lanjut Leo, lembaga riset dapat mengakses laman sebaris.brin.go.id, membuat akun melalui SSO BRIN, melakukan verifikasi, lalu melengkapi data institusi dan kegiatan riset yang sedang atau akan dijalankan.

‘’BRIN menargetkan bahwa sistem ini dapat memperkuat koordinasi dan efektivitas riset nasional dalam mendukung visi Indonesia menjadi negara maju pada 2045,’’ tandasnya.

Untuk menyosialisasikan kebijakan ini, BRIN melalui Deputi Bidang Fasilitas Riset dan Inovasi (DFRI) menggelar kegiatan sosialisasi secara daring pada Kamis (8/5). Acara ini diikuti oleh berbagai perwakilan dari perguruan tinggi, lembaga penelitian independen, dan institusi non-pemerintah lainnya.*

Pos terkait