SATUMEDIA.ID – Sebanyak 631 pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Bandung Barat terus berusaha untuk mendapatkan keadilan melalui surat yang dilayangkan Presidium Honorer Kabupaten Bandung Barat (PH-KBB) kepada DPRD KBB.
Surat bernomor 800/07/PH-KBB/2024 perihal penyesuaian honorarium PTT itu meminta Ketua DPRD KBB untuk mempertimbangkan dan menetapkan besaran honorarium PTT di lingkungan Pemkab Bandung Barat sesuai dengan UMK yang mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK di Jawa Barat tahun 2024, yakni sebesar Rp 3.508.677.
Koordinator PH-KBB, Agie A. Prawirakusumah mengatakan, pihaknya melayangkan surat itu karena tertuang dalam keputusan gubernur yang terlampir dalam surat presidium bahwa upah minimum kabupaten (UMK) Bandung Barat itu sebesar Rp 3,5 juta.
“Surat presidium sudah kami layangkan kepada Ketua DPRD KBB untuk mempertimbangkan dan melakukan penyesuaian honorarium PTT di tahun 2024,” kata Agie saat dihubungi, Rabu 8 Mei 2024.
Menurutnya, PH-KBB kembali mempertanyakan status dan honorarium yang selama ini masih belum jelas dan belum mendapatkan solusi dari Pemkab Bandung Barat.
Pasalnya, ketika Pemkab Bandung Barat mengambil kebijakan pemangkasan anggaran bagi honorarium PTT dengan alasan terjadi pandemi Covid-19.
“Sekarang pandemi sudah berlalu, namun honor yang diterima tak kunjung kembali ke asal. Oleh karena itu, kami
meminta kepada Pj Bupati Bandung Barat agar bisa segera sinkron bersinergi dengan DPRD agar usulan dan permohonan kami ini dapat disetujui. Dulu kan alasannya penurunan upah karena Covid-19, sekarang kondisi sudah normal,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi perekonomian sudah berangsur-angsur pulih. Kunjungan ke destinasi wisata juga meningkat sehingga berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD).
“Sekarang sektor pariwisata sudah kembali menggeliat. Begitupun secara umum kondisi perekonomian semakin membaik. Tapi kenapa honor PTT tak ada tanda-tanda akan membaik. Idealnya honor juga dinaikan atau paling tidak dikembalikan ke semula,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa honor PTT bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Sehingga honor PTT dapat dinaikkan gajinya atau dikembalikan ke seperti sebelumnya.
“Sudah dua tahun honor yang kami terima di bawah UMK. Kami mencoba mengetuk hati Pj Bupati Bandung Barat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar memperhatikan aspirasi ini,” tukasnya.*





