SATUMEDIA.ID – Proses perizinan pembangunan yang diatur dalam UU Cipta Kerja di satu sisi membuka keran bagi pelaku usaha untuk berinvestasi. Tapi di sisi lain, memperlemah pengawasan aparat kewilayahan seperti kepala desa dan camat.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengibaratkan UU Cipta Kerja sebagai pisau bermata dua, di satu sisi memudahkan para investor untuk membuat perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, menghilangkan peran penting camat dan kepala desa sebagai aparat kewilayahan.
“Dengan kemudahan serba online, jadi perizinan bisa langsung jadi tanpa harus terlebih dahulu melakukan pengecekan lapangan,” kata Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys saat ditemui di Lembang, Rabu (28/5/2025).
Ia menyebut kejadian bencana longsor dan banjir bandang yang terjadi di Lembang pada akhir pekan lalu tak bisa dilepaskan dari alih fungsi lahan. Bermunculannya kawasan perumahan, vila, dan wisata menjadi salah satu penyebabnya.
“Dulu, yang menjadi benteng dari pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) adanya Perda KBU. Perda inilah yang mengatur titik mana yang boleh di bangun dan tidak, mana yang rawan bencana dan tidak, serta aturan ketat lainnya. Tapi dengan UU Cipta Kerja proses perizinan cukup secara online pakai OSS. Maka langsung keluar Nomor Induk Berusaha (NIB). Celakanya pengusaha tidak tahu bahwa daerah tersebut rawan bencana,” papar Pither.
Dirinya berharap ada revisi UU Cipta Kerja
yang bisa berpihak pada pemerintahan wilayah, seperti camat dan kepala desa.
“Selama inikan aparat kewilayahan tidak mengetahui ada rencana pembangunan sebuah kawasan. Tahu-tahu proyek sudah berjalan, padahal lokasi tersebut rawan bencana,” sebutnya.
Politisi Partai Demokrat ini, sudah meninjau lokasi bencana longsor di RW07 Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, untuk melihat dampak bencana longsor yang terjadi pada Jumat 23 Mei 2025.
“Ada 10 rumah, dua diantaranya rusak parah akibat tertimpa material longsor yang juga menutup akses jalan di kawasan tersebut. Untuk sementara, para pemilik rumah tersebut diimbau untuk tidak datang dan kembali tinggal mengingat kawasan tersebut masih rawan bencana,” ujarnya.*





