DPUTR KBB: Nasib Tower Protelindo Ditentukan Hasil Kajian Tim Independen

Tower milik PT Protelindo di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan bahwa polemik pembangunan tower milik PT Protelindo di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, tidak berkaitan dengan aspek teknis perizinan, melainkan persoalan nonteknis yang memerlukan pendekatan penyelesaian tersendiri.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Data/Dokumen (P2D) DPUTR KBB, Rahmat, menjelaskan bahwa proses perizinan pembangunan tower tersebut telah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Menurut Rahmat, DPUTR hanya berperan sebagai tim teknis yang memberikan rekomendasi, sementara kewenangan penerbitan izin sepenuhnya berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), secara administrasi dan teknis berkas yang masuk dinyatakan lengkap serta memenuhi standar,” ujar Rahmat, Selasa (14/4/2026).

Ia menambahkan, sesuai regulasi, proses pelayanan perizinan memiliki batas waktu maksimal 28 hari kerja sehingga dinas wajib memproses permohonan yang telah memenuhi seluruh persyaratan.

Sebelum rekomendasi diterbitkan, DPUTR juga telah berupaya memediasi pihak pengembang dengan masyarakat yang terdampak langsung. Namun, karena seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, izin teknis tetap dikeluarkan.

Untuk menjawab kekhawatiran warga terkait potensi dampak pembangunan, Rahmat menyebut mekanisme lanjutan adalah penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Berbeda dengan PBG yang merupakan izin sebelum pembangunan, SLF menjadi penilaian kelayakan bangunan setelah konstruksi selesai.

“Kami tidak memiliki kewenangan menilai secara detail risiko keamanan maupun dampak lingkungan. Hal tersebut menjadi ranah tim independen atau konsultan bersertifikat yang akan melakukan kajian mendalam,” jelasnya.

Vendor atau pengembang, lanjut Rahmat, diwajibkan menunjuk tim ahli yang dapat berasal dari kalangan akademisi maupun profesional independen. Hasil kajian tersebut akan menentukan apakah bangunan layak dioperasikan atau memerlukan perbaikan.

Jika hasil penilaian menyatakan bangunan tidak laik fungsi, DPMPTSP memiliki kewenangan untuk membekukan hingga mencabut izin yang telah diterbitkan. Konsekuensinya dapat berupa perbaikan struktur, perubahan desain teknis, hingga pembongkaran atau relokasi apabila dinilai membahayakan.

“Kami meminta masyarakat menunggu hasil kajian SLF sebagai bentuk kepastian hukum dan teknis yang objektif,” kata Rahmat.

Hentikan Operasional dan Blacklist

Sementara itu, Komisi III DPRD KBB mengancam akan merekomendasikan penghentian sementara operasional tower serta memasukkan PT Protelindo ke dalam daftar hitam (blacklist). Langkah ini dipicu oleh ketidakhadiran perusahaan tersebut dalam sejumlah undangan resmi DPRD untuk membahas keluhan warga.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tower bersama sejumlah instansi terkait, seperti DPUTR, Satpol PP, Diskominfotik, Camat Padalarang, dan perangkat Desa Kertamulya.

“Ini bukan kali pertama Protelindo tidak hadir. Sebelumnya kami sudah dua kali mengundang secara resmi, tetapi tidak pernah datang tanpa alasan yang jelas,” ujar Pither.

Ia menegaskan bahwa Komisi III akan kembali melayangkan undangan ketiga. Jika perusahaan tetap mangkir, DPRD akan menyurati Bupati dan Sekretaris Daerah KBB untuk menghentikan sementara operasional tower tersebut.

“Jika masih tidak hadir, kami akan merekomendasikan kepada bupati agar operasional tower dimatikan sementara. Bahkan, kami juga mempertimbangkan agar perusahaan tersebut di-blacklist,” tegasnya.

Meski mengakui bahwa secara prosedur teknis pembangunan tower kemungkinan telah memenuhi persyaratan, Pither menekankan pentingnya aspek nonteknis, terutama terkait keselamatan dan penerimaan masyarakat.

“Jangan sepelekan persoalan nonteknis, apalagi ini menyangkut keselamatan warga. Kami ingin memastikan keberadaan tower tersebut benar-benar aman,” katanya.

Polemik ini menunjukkan bahwa selain kepatuhan terhadap regulasi, keterlibatan dan komunikasi dengan masyarakat menjadi faktor penting dalam pembangunan infrastruktur di lingkungan permukiman.*

 

Pos terkait