Konsumen Perumahan Pramestha Mountain City di Lembang Rugi Ratusan Miliar

Pada tahun 2019, longsor merusak beberapa unit rumah di Pramestha Mountain City, Lembang, KBB. Lokasi longsor ditinjau Bupati Aa Umbara.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Ratusan konsumen
perumahan Pramestha Mountain City di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami kerugian hingga ratusan miliar akibat mangkraknya pembangunan perumahan elite tersebut.

Unit rumah yang dijual oleh pengembang bernilai ratusan hingga miliar rupiah. Lokasinya berdiri di daerah pegunungan dengan udara sejuk.

Namun, sejak tahun 2019 proyek perumahan mewah itu mangkrak. Diawali dengan kejadian longsor hingga menimbulkan kerusakan.

Tercatat ada 184 konsumen yang sudah memesan hunian mewah dengan harga ratusan juta hingga miliaran rupiah yang dibayarkan sejak 2017.

Padahal ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang, namun hingga kini mereka tak kunjung mendapat rumah impiannya.

Ketua Paguyuban Korban Penipuan Perumahan Pramestha, Alfons menyayangkan belum ada langkah hukum, administratif, ataupun perlindungan konsumen dari Pemkab Bandung Barat maupun Pemprov Jawa Barat.

“Selama ini, kami para konsumen
hanya membentuk Paguyuban Korban Penipuan Pramestha Dago sebagai wadah komunikasi untuk menuntut hak. Konsumen ada yang membayar tunai, cicilan, maupun kredit KPR,” tutur Alfons, Rabu (25/6/2025).

Ia menduga pembayaran dari konsumen dialihkan untuk bisnis spekulatif, seperti alat kesehatan dan pertambangan batu bara.

Mereka juga merasa tertipu karena sertifikat rumah yang seharusnya dijaminkan ke bank penyedia KPR, seperti Bank Mandiri dan BNI, justru disekolahkan ke China Construction Bank tanpa sepengetahuan pemilik hak.

“Sementara cicilan jalan terus, tapi rumah tidak ada. Jangankan unit rumah, sertifikat tidak jelas, dan notaris serta bank saling lempar tanggung jawab,” keluh Alfons.

Ia mengungkapkan, kasus ini sudah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat. Sayangnya regulator jasa keuangan itu hanya bertindak sebagai mediator tanpa solusi konkret.

“Kami menyayangkan OJK dan LAPS SJK sama sekali tidak memberi kepastian hukum,” keluhnya.

Ditegaskannya, paguyuban terus mendorong pengusutan kasus hingga tuntas, termasuk pembekuan izin perusahaan, pelacakan aset, hingga pengembalian dana kepada konsumen.

“Proyek Pramestha bukan hanya sekadar proyek gagal tapi sebuah kejahatan yang harus dibongkar sampai ke akarnya,” tandasnya.

Proses hukum atas dugaan penipuan perumahan Pramestha Mountain City tengah ditangani Polres Cimahi setelah dilimpahkan dari Polda Jabar.

“Beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan.  Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap saksi-saksi, sudah mengarah pada satu tersangka,” kata Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dihubungi.*

Pos terkait