SATUMEDIA.ID – Dua orang warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Erik Cahyadi (EC) dan Fery Haryanto (FH) ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi karena kedapatan menyimpan ganja seberat 1 kilogram.
Keduanya, mengaku ganja yang disimpannya itu hanya titipan dari seseorang. Meski demikian, dua pengangguran ini nekat mengkonsumsi dan mengedarkan ganja titipan seseorang tersebut.
“Ganja ini bukan milik saya, tapi titipan seseorang untuk bayar utang,” kata tersangka Fery di Mapolres Cimahi, Kamis (14/8/2025).
Ia mengaku, ganja itu milik teman lamanya yang terlilit utang sebesar Rp5,5 juta. Dimintai tolong untuk menjual, namun dirinya juga mengaku turut menggunakan ganja tersebut.
“Dapat dari temen lama, dititip untuk bayar utang sekitar Rp5,5 juta,” kata pria pengangguran ini.
Namun, tindak;tanduk keduanya harus berakhir setelah Sat Resnarkoba Polres Cimahi menangkap Erik Cahyadi dan Fery Haryanto di Lembang.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, tersangka Fery Haryanto mendapatkan ganja tersebut dari CD yang masih dalam penyelidikan.
“Oleh FH ganja itu disimpan di rumah EC yang dijanjikan mendapatkan upah Rp500 ribu. FH mengedarkan ganja dengan sistem tempel atau COD dengan harga Rp150 ribu per paket. Berdasarkan pengakuan mereka, sudah tiga bulan mengedarkan ganja” kata Niko.
Penangkapan 2 tersangka pengedar ganja merupakan bagian dari pengungkapan 25 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dalam kurun waktu dua pekan.
“Operasi menjelang HUT ke-80 RI ini berhasil mengungkap 25 kasus dengan 31 tersangka. Dimana 2 tersangka merupakan residivis,” kata Niko.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu seberat 43,91 gram, ganja 1.017,47 gram, dan sinte 282,72 gram.
Sementara itu, Sat Sabhara Polres Cimahi
pada saat melakukan patroli preventif, berhasil mengamankan OKT sebanyak: 15.378 butir.
“Semua barang bukti jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp300 juta dan berhasil menyelamatkan sekitar 75.000 jiwa,” pungkas Kapolres.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Termasuk Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun.*




