SATUMEDIA.ID – Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengungkapkan dari total sekitar 1,2 juta bidang tanah, hampir 900 ribu bidang telah berhasil masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Dari total sekitar 1,2 juta bidang tanah, hampir 900 ribu bidang telah berhasil terdaftar. Ini berkat kerja sama yang baik antara Pemkab Bandung dan Kantor Pertanahan,” kata Bupati Dadang Supriatna
saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jumat (11/7/2025).
Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Hadir pula anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan yang juga mantan Gubernur Jawa Barat.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertanahan.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab dalam menyelesaikan sertipikasi aset daerah.
“Dari hampir 2.200 bidang aset milik pemerintah, 1.500 sudah bersertipikat. Kami targetkan sisanya segera selesai,” ujar Dadang yang akrab dipanggil Kang DS.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan, mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami hadir di sini untuk memastikan tata kelola PNBP sektor pertanahan berjalan baik, akuntabel, dan memberi manfaat bagi negara,” ujar Ahmad Heryawan.
la menuturkan, Komisi II telah meminta seluruh jajaran BPN, baik di tingkat wilayah maupun kabupaten/kota, untuk memperbaiki layanan administrasi pertanahan.
“Mulai dari proses pendaftaran, pengukuran, hingga perpanjangan hak atas tanah, harus dilakukan secara cepat dan efisien. Karena salah satu penyebab rendahnya PNBP adalah lamanya pengurusan alas hak,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, Komisi II telah membentuk Panitia Kerja Pengawasan PNBP Sektor Pertanahan sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ATR/BPN pada Mei lalu.
Ahmad Heryawan juga menekankan empat masalah utama yang perlu mendapat perhatian, yaitu rendahnya realisasi PNBP, regulasi yang belum optimal, praktik mafia tanah dan korupsi, serta belum meratanya digitalisasi layanan.
“Kami mendorong agar sistem digital diperkuat dan layanan pertanahan berbasis nilai ekonomi ruang bisa dimaksimalkan,” tandasnya.*





