Ahli Waris Petani di Cipeundeuy Mendapat Santunan Kematian Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Desa Margalaksana diwakili oleh Wirhana Dinata sebagai BPD Desa Margalaksana bersama Kepala Kantor Cabang Bandung Barat Rosita menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris petani yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (18/7/2025).(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Desa Margalaksana, Kecamatan Cipeundeuy bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Barat secara simbolis memberikan santunan kepada ahli waris petani Desa Margalaksana, Kamis (18/7/2025).

Pemerintah Desa Margalaksana diwakili oleh Wirhana Dinata sebagai BPD Desa Margalaksana bersama Kepala Kantor Cabang Bandung Barat Rosita menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum, dan semoga para pekerja khususnya di Desa Margalaksana baik bekerja sebagai petani, pedagang, UMKM dan lain sebagainya dapat mendaftarkan diri dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Wirhana.

“Kami sangat mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan karena ini sangat penting bagi seluruh pekerja juga manfaat yang diperoleh sangat luar biasa,” sambungnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kabupaten Bandung Barat, Rosita menjelaskan, seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja mandiri yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing.

Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya. Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

Rosita berharap seluruh pekerja mandiri yang ada di Bandung Barat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJAMSOSTEK ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan. Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya,” kata Rosita.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja,” tutup Rosita.*

 

Pos terkait