DPRD Bandung Barat Kawal Anggaran Rp6 Miliar untuk Perlindungan Pekerja Rentan

Ketua Komisi IV DPRD KBB, Nur Djulaeha.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menambah alokasi anggaran sebesar Rp1 miliar untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan pada 2026. Dengan tambahan tersebut, total anggaran yang digelontorkan untuk program perlindungan sosial ketenagakerjaan kini menembus lebih dari Rp6 miliar.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Nur Djulaeha, mengatakan tambahan anggaran itu diperuntukkan bagi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Alhamdulillah tahun ini, Pemkab Bandung Barat menambah Rp1 miliar iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan,” ujar Nur usai kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (P3D) Tahun Anggaran 2026 di Cimareme, Jumat (20/2/2026).

Menurut dia, tambahan Rp1 miliar dari APBD tersebut akan memperluas cakupan perlindungan bagi sekitar 4.000 pekerja rentan baru.

Pemkab Bandung Barat menargetkan sebanyak 95.238 pekerja sektor informal yang selama ini belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terakomodasi. Mereka berasal dari kelompok berisiko tinggi seperti pekerja harian lepas, petani, nelayan, pengemudi ojek, hingga pekerja informal lainnya yang rentan terhadap kecelakaan kerja maupun risiko kematian.

“Ditargetkan untuk 2026 ini minimal sesuai existing 95 ribuan kepesertaan. Namun berdasarkan data Dinas Sosial KBB, peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah masuk kategori Desil 1 sampai 4 banyak yang terhapus dari data karena sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai penerima,” kata Nur.

Ia mengakui, kebutuhan anggaran untuk menanggung iuran kepesertaan pekerja rentan secara penuh dalam setahun diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Di sisi lain, kondisi fiskal daerah tengah tertekan akibat pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang mencapai Rp300 miliar. Meski demikian, DPRD bersama Pemkab Bandung Barat memastikan komitmen perlindungan terhadap pekerja rentan tetap menjadi prioritas.

“Di tengah tekanan fiskal, kondisi keuangan memang berat. Tapi kami akan terus berjuang agar pekerja rentan yang selama ini bekerja tanpa jaminan memadai tetap mendapatkan perlindungan sosial,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja KBB Yoppie Indrawan mengatakan, dukungan pembiayaan tidak hanya berasal dari APBD kabupaten. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga turut menanggung iuran bagi 20.914 pekerja rentan.

Kelompok penerima manfaat mencakup non-ASN sebanyak 1.918 orang, tenaga kesehatan 952 orang, perangkat RT/RW 11.053 orang, kader PKK 12.371 orang, anggota Linmas 3.884 orang, serta 657 pekerja lainnya, termasuk penerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Ini bukti bahwa jaminan sosial benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarga mereka,” ujar Yoppie.*

 

Pos terkait