KUA-PPAS APBD Kabupaten Bandung 2026 Disepakati, Bupati Dadang: Wujud Nyata Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif

Bupati Dadang Supriatna, Wakil Bupati Ali Syakieb, bersama unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Yosep Nugraha usai paripurna KUA-PPAS APBD 2026 di Gedung DPRD, Senin (11/8/2025).(Dok.Prokompim Kabupaten Bandung).**

SATUMEDIA.ID – Pemkab Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Kesepakatan itu tertuang penandatanganan nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati Bandung Dadang Supriatna dan pimpinan DPRD Kabupaten Bandung dalam rapat paripurna
di Gedung Paripurna DPRD, Senin (11/8/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak awal proses hingga tercapainya kesepakatan.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam mengarahkan kebijakan anggaran daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan,” kata Bupati Dadang Supriatna.

Bupati menegaskan, kesepakatan KUA-PPAS menjadi pijakan strategis untuk mewujudkan pembangunan yang terarah, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Bahwa implementasi anggaran akan dijalankan secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Kabupaten Bandung,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, DPRD dan Pemkab Bandung juga menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif yang akan masuk dalam Prolegda 2026, yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengarusutamaan Gender, serta Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kedua agenda ini, menurut bupati merupakan pilar penting yang saling melengkapi antara kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan regulasi daerah yang kuat, guna mewujudkan Kabupaten Bandung Bedas, maju, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.*

 

Pos terkait