Korban Pergerakan Tanah di Rongga Kembali Diami Rumah di Lokasi Bencana

Camat Rongga, Ilman Suherlan.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Beberapa orang korban pergerakan tanah di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memilih kembali tinggal di rumahnya. Padahal, lokasi perkampungan tersebut dinyatakan rawan bencana.

Diketahui, pada Februari 2024 terjadi bencana pergerakan tanah. Menyebabkan 47 rumah terdampak dan satu sekolah yaitu SDN Talang rusak berat. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sudah menyatakan Cigombong tak layak untuk ditinggali.

“Memang ada beberapa warga yang.memajadi korban pergerakan tanah memilih menempati rumahnya di zona bahaya. Pihak kecamatan dan desa sudah melarang dan memberikan edukasi, tapi mereka tepat memilih kembali ke rumahnya,” kata Camat Rongga, Ilman Suherlan saat ditemui, Rabu (3/9/2025).

Pada akhirnya, lanjut Ilman, dirinya tak bisa mencegah keinginan beberapa korban pergerakan tanah tersebut. Mereka beralasan tak memiliki pilihan lain.

“Memang, mereka yang kembali tidak punya tempat tinggal lain. Untuk.ngontrak rumah tidak punya uang, terlalu lama tinggal di rumah saudaranya juga malu. Meski sebenarnya mereka menyadari akan ancaman bahaya pergerakan tanah. Yang kami lakukan sekarang terus melakukan pemantauan,” ujarnya.

Camat mengungkapkan, sudah hampir 1,5 tahun korban pergerakan tanah menunggu kepastian relokasi. Tercatat dari 47 kepala keluarga (KK) yang menjadi korban bencana alam, ada 14 KK yang relokasi mandiri.

“Bagi yang memiliki uang lebih memilih relokasi mandiri. Sisanya ada yang mengontrak rumah, dan tinggal di sanak familinya. Ada pula yang pindah keluar Desa Cibedug,” sebut Ilman.

Ia menyebut, korban bencana pergerakan tanah sempat tinggal di rumah kontrakan. Biaya kontrak rumah berasal dari pengumpulan uang donator.

“Uang kontrakan rumah menghabiskan Rp23,5 juta per bulan. Uang dari donatur itu hanya cukup untuk dua bulan,” sebutnya.

Terkait dengan lahan relokasi di PTPN VIII, camat mengatakan masih menunggu jawaban. Pasalnya, pihak PTPN tidak bisa memutuskan untuk memberikan izin.

” Persetujuan bergantung pada keputusan pusat,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bandung Barat sudah pernah melayangkan surat kepada Menteri BUMN cq Direktur Utama PTPN III pada 11 September 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir, memohon memfasilitasi penyediaan lahan yang akan dijadikan tempat relokasi warga seluas 6.000 meter persegi di Kampung Cicueri. Namun hingga kini belum ada balasan dari PTPN.

Diketahui, 47 KK yang menjadi korban pergerakan tanah memilih lahan Perkebunan PTPN VIII yang berada di Kampung Ciceuri RT 01/RW 09, Desa Cibedug sebagai tempat tinggal.

Dulunya bekas kebun teh yang sudah lama tak berproduksi. Luasannya sekitar 2 hektare dan lokasinya sangat strategis karena berada di pinggir Jalan Raya Rongga.*

Bangunan SD di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, KBB rusak berat dampak pergerakan tanah yang terjadi Februari 2024.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

Pos terkait