Gubernur Pramono Hentikan Kerja Sama dengan Koperasi Pengelola Kios Plaza 2 Blok M

Gubernur Pramono Anung  menemui pedagang di kawasan Blok M setelah munculnya polemik harga sewa kios yang melambung tinggi di Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025).(Dok.Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta).**

SATUMEDIA.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menghentikan kerja sama antara pedagang di kawasan Blok M dengan koperasi. Untuk selanjutnya, pengelolaan Blok M Hub sepenuhnya dilakukan oleh PT MRT Jakarta (Perseroda).

Keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi langsung dengan Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), Tuhiyat, serta mendengarkan keluhan dari pedagang.

Gubernur Pramono Anung
menemui pedagang di kawasan Blok M setelah munculnya polemik harga sewa kios yang melambung tinggi di Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025).

“Dengan demikian, pertama, saya minta untuk kerja sama yang dilanggar oleh koperasi, kalau mereka tidak memenuhi apa yang menjadi kesepakatan, maka saya minta untuk di-postpone, kerja samanya dihentikan saja,” tegas Gubernur Pramono dalam keterangan pers, dikutip Minggu (7/9/2025).

Gubernur Pramono juga menggratiskan biaya sewa selama dua bulan bagi pedagang yang mau membuka usaha di kawasan Blok M Hub. Namun, ia berpesan agar para pedagang tetap menjaga lingkungan usaha yang kondusif serta mengutamakan kenyamanan dan keamanan di kawasan Blok M.

“Kalau mereka mau menggunakan tempat ini (Blok M Hub), maka nanti selama dua bulan, kami berikan kebebasan, free, gratis, supaya mereka mau pindah ke tempat ini. Tempat ini jauh lebih bagus sebenarnya, lebih nyaman, ada AC-nya, dan fasilitasnya juga bagus,” ungkapnya.

Gubernur Pramono berharap, apa yang menjadi keresahan para pedagang bisa teratasi dengan baik. Mengingat, kawasan Blok M kini menjadi salah satu tempat usaha ikonik yang digandrungi masyarakat lintas generasi.

“Karena saya tahu, Blok M ini sekarang menjadi hub baru bagi Jakarta. Saya tidak mau ini berkepanjangan. Ini harus segera diselesaikan,” tutupnya.

Sebagai tambahan informasi, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah melakukan sejumlah audiensi dengan pihak koperasi, baik di tingkat Wali Kota, dua Fraksi DPRD, serta Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD), disepakati mengenakan biaya sewa UMKM sebesar Rp300.000 per kios. Jika kios itu disewakan kembali, maka dikenakan biaya sewa ulang sebesar Rp1,5 juta.

Namun, seiring berjalan waktu, terdapat kenaikan harga sewa dari pihak koperasi, yang menyebabkan keresahan dari para pedagang. Kemudian, PT MRT Jakarta (Perseroda) memberikan solusi, para pedagang dapat pindah dari Plaza 2 yang dikelola oleh koperasi ke lokasi yang dikelola langsung oleh PT MRT Jakarta (Perseroda), yaitu di lorong B1, dengan keringanan biaya sewa.*

Pos terkait