SATUMEDIA.ID – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, akan melaksanakan lelang non eksekusi BMD pada Jumat (19/9/2025).
Lelang tersebut dilangsungkan di alamat domain https://lelang.go.id/ dengan tempat lelang berada di BKAD Komp.Pemkab Bandung Barat, Gedung C, Lt.3.
Adapun barang yang dilelang berupa 15 unit sepeda motor. Terdiri dari 3 unit Yamaha, 10 unit Honda, dan 2 unit Suzuki. Dimana tahun produksi termuda 2006 dan paling tua 2002.
Sementara untuk harga limit lelang atau batas minimal tertinggi Rp1.792.000 dan harga limit lelang paling rendah Rp644.000.
Berikut Syarat-Syarat Lelang:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang metode penawaran open bidding melalui intemet (e-Auction) dengan menggunakan
Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain https lelang go id/ Tata cara mengikuti lelang internet (e-Auction) dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan din dan mengaktifkan akun pada https / lelang go id/
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima olah KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Dihimbau kepada calon peserta lelang agar tidak melakukan penyetoran uang jaminan lelang diatas pukul 22:00 WIB karena terkait mekanisme End of Day (EOD) yang mempengaruhi pencatatan penyetoran uang jaminan pada KPKNL.
4. Obyek lelang tersebut diatas dijual lelang dan kondisi apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis) Kondisi fisik kendaraan yang kami cantumkan merupakan kondisi yang senyatanya dan merupakan kondisi terakhir saat obyek penilaian disurvei.
5. Calon Peserta lelang dapat melihat obyek lelang/ open house di Gudang Kendaraan di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat pada Tanggal 16 sid 17 September 2025 Pukul 10.00-15.00 WIB.
6. Peminat calon peserta lelang yang tidak menghadiri open house. dianggap mengetahui/menyetujui/mengikuti open house, termasuk mengetahui kondisi obyek
lelang dan menyetujui serta mengikuti semua syarat dan ketentuan pada open house Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
7. Syarat dan ketentuan lain akan disampaikan pada saat open house Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
8. Obyek lelang adalah kendaraan bermotor yang dijual dalam kondisi rusak berat. Termasuk dan tidak terbatas kondisi rusak berat akibat bencana alam (banjir/terendam air dan lainnya).
9. Biaya balik nama, tunggakan pajak berikut dendang-dendanya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban sepenuhnya peserta lelang.
10. Penawar/Pembeli dianggap telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat dan tidak terlihat, maka Penawar/Pembeli tidak dapat berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembeli disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
11. Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang dan bea lelang sebesar 2 4 paling lambat 5 (lima) han kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya. maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
12. Apabila pemenang lelang tidak menyelesaikan pengambilan barang yang telah dibelinya hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka penjual tidak bertanggungjawab atas kondisi terakhir obyek telang termasuk dan tidak terbatas pada kerusakan/ kehilangan barang obyek lelang.
13. Segala beban yang timbul akibat proses pengambilan/pengangkatan/Pengangkutan obyek lelang, seutuhnya adalah kewajiban pemenang lelang. dan pihak-pihak yang berkepentingan/peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjualan dan/atau pejabat lelang KPKN, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.
14. Karena satu dan lain hal pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/ penundaan lelang tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKN, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.
15. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi saudara Benny Putranto HP 087724165661.
16. Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Pegawai KPKNL Bandung atau Pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat.
17. Dengan mengikuti lelang Ini, calon peserta dianggap telah mengetahui dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan baik syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan penjual.


