Parkir Sembarangan di Cimahi, Siap-Siap Kendaraannya Dikunci hingga Diderek

Petugas Dishub Kota Cimahi menempelkan stiker peringatan di kaca mobil yang parkir sembarangan.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi terus memperketat penertiban parkir liar yang kerap menjadi biang kemacetan dan keluhan masyarakat. Sejumlah titik rawan pelanggaran kini menjadi fokus operasi petugas.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Nur Efendi, menegaskan bahwa bahu jalan bukanlah lahan parkir ataupun tempat berdagang.

“Bahu jalan itu untuk kelancaran lalu lintas, bukan untuk parkir sembarangan apalagi dijadikan tempat usaha,” tegasnya, Kamis (26/9/2025).

Dalam operasi kali ini, Dishub tidak segan memberikan sanksi tegas. Kendaraan yang kedapatan parkir di lokasi terlarang langsung dikunci roda. Jika dalam waktu 30 menit pemilik tidak datang, petugas akan melakukan penderekan ke tempat penyimpanan resmi.

“Kami lakukan penguncian hingga pemindahan kendaraan sebagai upaya penegakan aturan. Harapannya, ada efek jera bagi pelanggar,” ujar Efendi.

Adapun titik yang menjadi prioritas penertiban adalah kawasan padat lalu lintas, terutama dalam radius 25 meter dari simpang jalan serta sekitar 100 meter dari persimpangan Dustira. Lokasi-lokasi ini dinilai rawan karena parkir liar kerap memicu kemacetan parah.

Selain penindakan, Dishub juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib parkir demi keselamatan bersama. “Kalau tetap membandel, sanksinya jelas akan lebih tegas,” tambah Efendi.

Ia pun mengimbau seluruh warga Cimahi untuk mematuhi aturan lalu lintas. “Mari bersama-sama disiplin. Dengan tertib parkir, lalu lintas bisa lancar, nyaman, dan aman untuk semua,” pungkasnya.*

Pos terkait