Pelajar SMA di Cimahi Jadi Pengedar Narkoba

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra.(Dicky Mawardi).**

SATUMEDIA.ID – Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan home industri tembakau sintetis yang melibatkan tiga tersangka, salah satunya seorang pelajar kelas XII SMA di Kota Cimahi. Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengungkapkan penggerebekan bermula dari penangkapan salah seorang tersangka. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan lokasi produksi tembakau sintetis di sebuah rumah kawasan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, yang dikendalikan oleh tersangka berinisial ABS.

“Rumah itu dijadikan tempat home industri. Dari lokasi tersebut, kami mengamankan 120 gram tembakau sintetis siap edar, sisa bibit, serta peralatan produksi,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Jumat (3/10/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, ABS diketahui mulai meracik tembakau sintetis sejak tiga bulan lalu dengan cara belajar secara otodidak melalui platform YouTube. Dari 50 gram bibit narkotika senilai Rp5 juta, ABS mampu memproduksi hingga 100 gram tembakau sintetis dengan keuntungan bersih Rp4 juta per produksi.

“Dalam sebulan ABS bisa memproduksi dua kali. Total keuntungan yang diperoleh selama tiga bulan mencapai Rp24 juta. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Niko.

Untuk memperlancar distribusi, ABS merekrut seorang pelajar SMA berinisial MNF yang bertugas menempelkan paket narkoba di 20 titik berbeda. MNF mengaku sudah empat kali menjalankan aksinya dengan upah Rp200 ribu per sekali tempel, sehingga totalnya Rp800 ribu.

“MNF juga mendapat bonus berupa kesempatan menggunakan barang haram itu. Namun ia mengaku tidak pernah menjual ke teman-teman sekolahnya,” tambah Kapolres.

Selain itu, tersangka lainnya, ALR, membeli 10 gram tembakau sintetis dari MNF untuk kemudian dijual kembali. Dari aktivitas tersebut, ALR mendapat keuntungan berupa upah tambahan dan bisa ikut mengonsumsi barang tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kasus ini menjadi peringatan serius karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan terus melakukan penindakan dan pencegahan agar peredaran narkotika tidak merusak generasi muda,” tegas Niko.*

 

Pos terkait