SATUMEDIA.ID – Kebakaran melanda
sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Maharmartanegara Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Sabtu (11/10/2025) pagi.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 08.05 WIB ini menyebabkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Api diduga berasal dari mobil milik Sofi, warga setempat yang dimodifikasi untuk menimbun BBM secara ilegal. Pada saat kejadian tengah mengisi bahan bakar di salah satu dispenser SPBU.
“Tiba-tiba terdengar suara letupan dari dalam mobil, kemudian muncul percikan api yang langsung menyambar bagian kendaraan dan meluas ke area pengisian,” ujar Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Kota Cimahi, Achmad Suparlan, di lokasi kejadian.
Petugas SPBU sempat berupaya memadamkan kobaran api menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), namun tidak berhasil karena api dengan cepat membesar. Kepanikan pun sempat terjadi di area SPBU dan sekitarnya.
Beberapa menit kemudian, 4 unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi setelah laporan masuk ke Dinas Damkar Cimahi pada pukul 08.18 WIB. Berkat respon cepat, petugas tiba hanya empat menit kemudian dan berhasil mengendalikan api sepenuhnya pada pukul 09.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah galon berisi BBM di dalam mobil yang terbakar. Dugaan sementara, mobil tersebut telah dimodifikasi dengan sistem khusus untuk menyedot BBM langsung dari dispenser SPBU ke wadah kosong. Usai kejadian, pemilik kendaraan dilaporkan melarikan diri.
“Kami temukan galon-galon berisi bahan bakar di dalam mobil. Diduga kendaraan itu sudah dimodifikasi untuk menimbun BBM. Pemiliknya saat ini masih dalam pencarian,” tambah Achmad.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Aep Mulyana, memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, kerusakan yang ditimbulkan cukup parah.
“Luas area terdampak sekitar 120 meter persegi dengan kerusakan bangunan mencapai 30 persen. Tidak ada korban luka maupun meninggal dunia,” ujarnya.
Aep menegaskan bahwa kebakaran ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di area SPBU.
“Modifikasi kendaraan untuk menyedot BBM tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan nyawa. Kami mengimbau warga agar mengikuti prosedur keselamatan dan tidak melakukan penimbunan bahan bakar,” tegasnya.*





