SATUMEDIA.ID – Pemerintah semakin serius memastikan keamanan dan kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui kerja sama strategis antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah akan menerapkan sertifikasi halal pada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.
Langkah ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sekaligus memperkuat pelaksanaan program prioritas nasional di bidang gizi masyarakat. Tujuannya jelas: memastikan seluruh produk makanan dalam program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga terjamin kehalalannya.
Dalam koordinasi antara BPJPH dan BGN, disepakati bahwa setiap SPPG di Indonesia wajib memiliki SDM penyelia halal. Mereka akan bertugas mengawasi langsung seluruh tahapan Proses Produk Halal (PPH) mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, hingga penyajian makanan bagi penerima manfaat MBG.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap sinergi antara aspek gizi dan kehalalan dapat berjalan beriringan, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh makanan yang sehat dan bergizi, tetapi juga sesuai dengan prinsip Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur negara.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa saat ini, BPJPH dan BGN tengah mempersiapkan pelatihan penyelia halal SPPG dengan melibatkan Lembaga Pelatihan JPH (baik dari lembaga pelatihan kerja (LPK) maupun perguruan tinggi) di seluruh Indonesia.
“Dengan adanya penyelia halal di setiap SPPG, maka prinsip trustability, traceability, dan transparency benar-benar bisa diterapkan dari hulu ke hilir, untuk menghasilkan produk yang sehat, aman, bergizi serta halal dan thoyyib,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam rilis resmi yang dikutip Jumat (17/10/2025).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut mengatakan bahwa konsep halal sejatinya mencerminkan tiga prinsip utama: trustability, traceability, dan transparency. Babe Haikal juga mengungkapkan bahwa halal kini telah menjadi standar global yang dipakai oleh siapapun, bahkan di negara-negara non-Muslim.
“Kami akan memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai standar halal nasional. Implementasi halal di SPPG bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian integral dari tata kelola pangan publik yang berintegritas,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyebut sinergi antara BGN dan BPJPH sebagai bagian dari visi besar negara dalam memastikan gizi dan kepercayaan publik berjalan seiring.
“Kami ingin setiap makanan bergizi yang disajikan kepada masyarakat mencerminkan standar kualitas tertinggi bersih, sehat, dan halal. Inilah bentuk tanggung jawab negara terhadap gizi dan kepercayaan publik,” ujar Nanik.
Ia menambahkan, komitmen BGN tidak berhenti pada tataran kebijakan, melainkan juga pengawasan dan pendampingan langsung.
“Kami ingin setiap SPPG menjadi contoh nyata praktik halal yang mudah diterapkan dan menyatukan semua pihak tanpa sekat,” katanya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola (Sistakol) BGN, Tigor Pangaribuan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Letjen TNI (Purn.) Dadang Hendrayudha, yang yang mendukung percepatan sertifikasi halal di seluruh SPPG.*





