Dishub KBB Lanjutkan Program Langit Biru, Wajibkan Kendaraan Dinas Lakukan Uji Emisi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali melanjutkan program uji emisi kendaraan dinas pada tahun 2025.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Dalam upaya menekan tingkat polusi udara sekaligus mendukung Program Langit Biru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali melanjutkan program uji emisi kendaraan bermotor pada tahun 2025.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB, Wawan Kardiawan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari program 2024 yang bertujuan meminimalkan emisi gas buang, baik untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.

“Program ini tidak hanya sebatas formalitas, tapi langkah nyata untuk menjaga kualitas udara di Bandung Barat tetap bersih,” ujar Wawan di lokasi uji emisi, komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat, Rabu (22/10/2025).

Pelaksanaan uji emisi sesuai dengan surat edaran Bupati Bandung Barat. DIlakukan setiap Rabu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

“Untuk pelaksanaan uji emisi, kami bekerja sama dengan bengkel-bengkel resmi,” ujarnya.

Uji emisi yang dipimpin Kepala Dishub KBB, Mochamad Ridwan akan berlangsung selama 1,5 bulan. Sasarannya tidak hanya kendaraan dinas roda empat dan dua, tapi juga kendaraan pribadi yang masuk ke komplek Pemkab Bandung Barat.

“Pada hari pertama khusus untuk kendaraan dinas di lingkungan Setda dan BKPSDM. Kami juga mendorong masyarakat umum untuk ikut serta. Tujuannya sama, yakni menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat bagi semua,. Program ini gratis,” tutur Wawan.

Wawan menambahkan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan disarankan untuk melakukan perawatan atau servis di bengkel hingga memenuhi ambang batas kelulusan.

“Setiap kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan mendapatkan stiker sebagai tanda kelulusan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pengujian bisa dilakukan langsung di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor maupun di lokasi pelaksanaan uji emisi.

Ia mengungkapkan, ke depan hanya kendaraan-kendaraan yang lulus uji emisi yang diperbolehkan masuk ke dalam komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat.

“Nanti kendaraan yang lulus uji emisi ditempeli stiker. Hanya mobil dinas dan kendaraan pribadi yang berstiker lulus uji emisi diperbolehkan masuk,” tandasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Satpol PP juga turut dilibatkan untuk melakukan pemantauan di sejumlah kantong parkir. Kendaraan yang belum menjalani uji emisi akan diarahkan ke lokasi tertentu untuk segera melakukan pemeriksaan.

“Kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan ditempatkan di kantong-kantong parkir khusus. Sementara yang tidak lulus uji emisi, ditempatkan di tempat lain. Nanti pemiliknya jalan kaki ke tempat tujuan,” pungkasnya.(Diskominfotik KBB).*

Pos terkait