BPK Soroti Aset Kendaraan Pemkab Bandung Barat, 129 BPKB Senilai Rp 17,5 Miliar Berpotensi Hilang

Mobil dinas milik Pemkab Bandung Barat.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Temuan terkait pengelolaan aset kendaraan kembali menjadi sorotan dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkab Bandung Barat. Auditor negara menemukan 129 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik pemerintah daerah dengan nilai aset sekitar Rp 17,5 miliar berpotensi hilang.

Selain itu, BPK juga mencatat 27 kendaraan dinas senilai Rp 296,32 juta belum diketahui keberadaannya serta lima kendaraan senilai Rp 97,99 juta yang masih dikuasai pihak lain.

Ketua Pusat Kajian Politik, Ekonomi, dan Pembangunan (Puskapolekbang), Holid Nurjamil, menilai temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam tata kelola aset daerah yang perlu segera dibenahi.

“Temuan ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Dalam beberapa tahun terakhir, pengelolaan aset daerah hampir selalu menjadi catatan dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” kata Holid, Kamis (11/6/2026).

Menurut dia, berulangnya temuan terkait aset kendaraan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Ketika temuan serupa terus muncul dari tahun ke tahun, yang harus dievaluasi bukan hanya pelaksana teknis, tetapi efektivitas sistem pengelolaan aset secara keseluruhan,” ujarnya.

Holid menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, Sekretaris Daerah memiliki fungsi strategis sebagai Pengelola Barang Daerah yang bertanggung jawab mengoordinasikan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, hingga pengendalian aset milik pemerintah daerah.

Karena itu, kata dia, munculnya kembali persoalan aset kendaraan juga menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas fungsi pengendalian pada level pengelola aset daerah.

Persoalan tersebut dinilai semakin penting karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah. Terlebih, sejumlah isu aset lain seperti penyelesaian aset yang berkaitan dengan PT Multi Guna Sarana (MGS) dan Perumdam Tirta Wibawa Mukti (TWM) juga sempat menjadi perhatian publik.

“Publik berhak mengetahui bagaimana proses penyelesaian dan tindak lanjut terhadap berbagai persoalan aset yang selama ini menjadi catatan,” katanya.

Meski Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025, Holid mengingatkan bahwa capaian tersebut tidak boleh menutupi berbagai persoalan yang masih berulang.

“WTP adalah capaian penting, tetapi temuan yang terus berulang harus menjadi alarm perbaikan. Jangan sampai opini WTP dipersepsikan sebagai tanda bahwa seluruh tata kelola sudah baik-baik saja,” ujarnya.

Menurut dia, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari opini audit, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga aset daerah, menindaklanjuti rekomendasi auditor, dan memastikan persoalan yang sama tidak kembali muncul pada tahun berikutnya.

Holid menegaskan, temuan-temuan BPK seharusnya dipandang sebagai alarm untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Hakikat kritik bukan mencari kesalahan orang. Kritik adalah cara menguji apakah sebuah kebijakan dan sistem benar-benar bekerja. Kalau temuan yang sama terus berulang, berarti ada persoalan yang belum selesai,” kata dia.

Menurut Holid, kritik yang sehat harus berbasis data dan fakta serta bertujuan memperbaiki kebijakan publik.

“Yang dikritik harus kebijakannya, bukan orangnya. Tanpa kritik, pemerintah hanya akan mendengar apa yang ingin didengar,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara kelemahan administrasi, kelalaian, dan dugaan tindak pidana.

“Pertanyaan mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan tidak bisa dijawab hanya melalui audit reguler. Itu membutuhkan audit investigatif dan proses hukum. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti sampai akar masalahnya selesai,” katanya.

Holid menilai opini WTP harus ditempatkan secara proporsional dan tidak dimaknai sebagai indikator bahwa seluruh tata kelola pemerintahan telah berjalan sempurna.

“WTP adalah capaian penting, tetapi temuan yang masih berulang harus menjadi alarm untuk melakukan pembenahan. Jangan sampai WTP dipersepsikan sebagai wajar tanpa pemeriksaan publik,” ujarnya.

Menurut dia, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya memperoleh opini yang baik dari auditor, melainkan memastikan uang rakyat dikelola secara efektif, aset daerah terlindungi, dan pelayanan publik terus meningkat.

“Pada akhirnya, tantangan terbesar Pemkab Bandung Barat bukan mempertahankan opini WTP, melainkan membuktikan bahwa temuan-temuan yang terus berulang benar-benar dapat diselesaikan. Sebab yang dinilai masyarakat bukan hanya laporan keuangan, tetapi kualitas tata kelola yang mereka rasakan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Holid.*

 

Pos terkait