Tekanan Fiskal Menguat, Pakar Minta Pemkab Bandung Barat Pangkas Belanja yang Tak Produktif

Ilustrasi uang.(Dok.Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Pemkab Bandung Barat diperkirakan menghadapi tantangan fiskal yang semakin berat menjelang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.

Menurunnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat beriringan dengan kewajiban daerah menekan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kondisi tersebut dinilai membuat pemerintah daerah tidak lagi memiliki banyak ruang untuk mempertahankan pola belanja lama. Efisiensi anggaran pun dinilai menjadi pilihan yang tidak dapat dihindari.

Di Kabupaten Bandung Barat (KBB), tekanan fiskal mulai tercermin dalam Perubahan APBD 2026. Berdasarkan surat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, potensi pendapatan daerah berkurang sekitar Rp 41,25 miliar.

Penyesuaian itu berasal dari penurunan target penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 15,79 miliar, serta berkurangnya pendapatan transfer sebesar Rp 25,46 miliar. Padahal, APBD masih harus membiayai berbagai program pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur.

Direktur Pusat Kajian Politik, Pendidikan, Ekonomi, dan Pembangunan (Puskapolekbang), Holid Nurjamil, mengatakan tekanan fiskal tersebut sebenarnya sudah dapat diprediksi sejak pemerintah mengesahkan UU HKPD pada 2022.

“UU HKPD sudah berlaku sejak 2022. Pemerintah daerah seharusnya sudah menghitung konsekuensi fiskalnya jauh-jauh hari, termasuk penataan belanja pegawai dan penguatan pendapatan daerah,” kata Holid.

Menurut dia, tekanan terhadap APBD semakin besar setelah pemerintah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema PPPK paruh waktu. Di saat bersamaan, pemerintah pusat juga mulai mengurangi Transfer ke Daerah (TKDD), terutama Dana Transfer Khusus (DTK), sejak 2025.

“Sebelum transfer dikurangi saja banyak APBD kabupaten, kota, bahkan provinsi sudah mengalami defisit. Kini transfer berkurang, sementara pada 2027 daerah wajib memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Tantangannya menjadi jauh lebih berat,” ujarnya.

Holid menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menolak usulan penambahan anggaran daerah pada 2027 merupakan sinyal bahwa pemerintah pusat mendorong daerah memperbaiki kualitas belanja, bukan bergantung pada tambahan dana.

Karena itu, menurut dia, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekretaris Daerah, Bappeda, dan perangkat pengelola keuangan daerah harus mampu menyusun strategi efisiensi yang tepat sasaran.

“Pernyataan Mendagri menjadi pengingat bahwa kualitas APBD sangat ditentukan oleh kemampuan TAPD mengendalikan belanja. Jangan sampai belanja aparatur terus meningkat, sementara anggaran untuk program yang dirasakan masyarakat justru semakin kecil,” ujarnya.

Holid mengusulkan efisiensi dilakukan pada belanja yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Di antaranya melalui pengurangan tunjangan kinerja, pembatasan perjalanan dinas, penghapusan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi, pengurangan belanja alat tulis kantor, hingga penghentian rehabilitasi gedung yang belum mendesak.

Ia juga meminta DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), memperkuat fungsi pengawasan agar pembahasan APBD tidak hanya berorientasi pada keseimbangan angka, tetapi juga memastikan anggaran benar-benar diarahkan untuk pelayanan dasar, hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), dan program prioritas daerah.

Selain itu, Holid menilai Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tetap memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak aparatur sipil negara. Namun, menurutnya, upaya tersebut harus berjalan seiring dengan kebutuhan menjaga kesehatan fiskal daerah.

Ia menambahkan, APBD 2027 akan menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan reformasi pengelolaan keuangan. Daerah yang mampu melakukan efisiensi dan mengarahkan anggaran pada program prioritas diperkirakan akan lebih siap menghadapi penurunan transfer. Sebaliknya, daerah yang gagal menyesuaikan struktur belanja berpotensi menghadapi tekanan fiskal yang lebih besar dan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.*

 

Pos terkait