SATUMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperluas layanan transportasi umum gratis bagi masyarakat. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, sebanyak 15 golongan warga kini berhak menikmati fasilitas transportasi massal tanpa biaya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemprov dalam mengatasi kemacetan dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik yang ramah lingkungan.
“Pergub Nomor 33 sudah saya tandatangani untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan masyarakat. Termasuk pekerja—baik ASN maupun swasta—dengan penghasilan maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta,” ujar Pramono dikutip, Minggu (9/11/2025).
Melalui kebijakan ini, warga berhak mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis yang dapat digunakan di seluruh moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, hingga Mikrotrans.
Pramono menjelaskan, program ini bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi juga strategi jangka panjang untuk mengubah pola mobilitas warga menuju transportasi publik berkelanjutan.
“Kami ingin mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi. Selain menekan kemacetan, langkah ini juga berkontribusi pada penurunan emisi dan peningkatan kualitas hidup warga Jakarta,” tambahnya.
Dengan perluasan program ini, Pemprov DKI berharap tingkat penggunaan transportasi umum akan terus meningkat, sekaligus memperkuat komitmen Jakarta sebagai kota modern dan berorientasi pada lingkungan.
“Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan. Dan yang paling penting juga kalau itu akan meningkat, maka polusinya berkurang, kemacetannya juga berkurang, polusinya juga berkurang. Maka dengan demikian mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman, dan membuat penduduknya bahagia,” tambah Gubernur Pramono.
Kebijakan transportasi gratis ini pertama kali diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 160 Tahun 2016 dengan menggratiskan pelayanan Transjakarta bagi 11 golongan.
Selanjutnya, di era Gubernur Anies Baswedan, layanan diperluas menjadi 14 golongan dengan tiga kali perubahan pergub dan turut menggratiskan pekerja dengan gaji satu kali Upah Minimum Provinsi (UMP), yaitu sekitar Rp 5 juta.
Selain mengurangi kemacetan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mengurangi pengeluaran transportasi bulanan. Pada umumnya, para pekerja bisa menghabiskan sekitar 25-30% dari total pengeluaran bulanan untuk biaya transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, secara teknis, Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi massal ini dapat diajukan melalui PT Transjakarta dan Bank Jakarta sebagai penerbit kartu. Penerbitan dilakukan dengan sistem digital dan akan terintegrasi melalui suatu sistem yang akan dikelola oleh badan usaha. Sementara untuk pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dapat mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta/Bank Jakarta sebagai penerbit kartu.
”Saat ini, pendaftaran KLG dapat dilakukan melalui aplikasi TransJakarta untuk 9 golongan meliputi proses pendaftaran, verifikasi, validasi data, produksi dan distribusi kartu, hingga aktivasi kartu dalam bentuk fisik maupun digital dan 6 golongan melalui Bank DKI. Kemudian, kartu bisa langsung digunakan,” terang Syafrin.
Layanan angkutan umum massal gratis diberikan kepada 15 golongan masyarakat sebagai berikut:
– Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
– Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
– Penghuni rumah susun sederhana sewa
– Tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan kelompok PKK
– PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
– ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
– Penyandang disabilitas
– Penduduk lanjut usia di atas 60 tahun
– Veteran Republik Indonesia
– Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
– Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
– Penjaga rumah ibadah
– Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
– Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu, dan
– Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Golongan yang bisa mendaftarkan diri melalui Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta yaitu penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima bantuan raskin domisili Jabodetabek, anggota TNI/Polri, anggota veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, petugas Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.
Sementara untuk ASN Pemprov DKI, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI, penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, serta karyawan bergaji setara UMP dapat mendaftarkan diri lewat skema pendaftaran di Bank DKI.*





