Cegah Kebocoran Data, Industri Asuransi Diminta Jadikan Pelindungan Data Pribadi sebagai Budaya Perusahaan

dalam iLearn Seminar bertema Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

SATUMEDIA.ID – Industri asuransi di Indonesia didorong untuk memperkuat keamanan siber dan menanamkan budaya pelindungan data pribadi di seluruh lini perusahaan. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kebocoran data di tengah meningkatnya penggunaan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI).

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa keamanan data pribadi merupakan prioritas utama dalam industri strategis, termasuk sektor keuangan dan asuransi. Pasalnya, kedua sektor tersebut menyimpan data sensitif dalam jumlah besar dan sering menjadi target serangan siber.

“Di era AI, potensi penyalahgunaan data pribadi semakin tinggi. Industri asuransi kini mulai memanfaatkan teknologi ini untuk menganalisis penentuan premi, persetujuan klaim, hingga layanan pelanggan. Namun, penggunaan data pribadi dalam jumlah masif untuk pelatihan model AI dapat meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan,” ujar Nezar dalam iLearn Seminar bertema Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Nezar juga mengingatkan bahwa hasil analisis AI tidak selalu akurat. Ketidaktepatan atau bias dalam data pelatihan dapat menimbulkan kesalahan dalam keputusan yang dihasilkan sistem otomatis tersebut.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang saat ini tengah diperkuat dengan penyusunan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden.

“Industri asuransi harus memahami hak subjek data dan kewajiban sebagai pengendali data pribadi. Pengawasan, investigasi, serta penegakan sanksi administratif juga perlu dijalankan dengan tegas,” tegasnya dalam keterangan pers.

Lebih lanjut, Nezar berharap regulasi UU PDP tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi juga diintegrasikan sebagai nilai inti perusahaan.

“Kita jadikan pelindungan data pribadi bukan sekadar kepatuhan formal, melainkan core value dan keunggulan kompetitif yang membedakan industri asuransi Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.*

Pos terkait