SATUMEDIA.ID – Pemerintah terus memperkuat strategi penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui sinkronisasi program Reforma Agraria dengan berbagai inisiatif pemberdayaan masyarakat.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 yang secara khusus menugaskan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) selaras dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan objek tanah yang digunakan sebagai TORA, dan kami memastikan tanah-tanah tersebut tepat sasaran, terutama bagi masyarakat dalam DTKS desil 1 dan 2,” ujar Menteri Nusron.
Desil adalah sistem peringkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi dalam sepuluh kategori. Desil 1 mencakup kelompok sangat miskin, sementara desil 2 mencakup kelompok miskin dan rentan.
Selama ini, Perpres Nomor 62 Tahun 2023 membatasi penerima TORA hanya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi lahan. Namun hasil koordinasi terbaru memperluas kriteria penerima menjadi dua kelompok utama:yaitu masyarakat yang terdaftar dalam DTKS desil 1 atau 2, serta masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada tanah, seperti petani dan buruh tani.
Apabila kelompok yang memenuhi kriteria tersebut tidak tersedia di sekitar lokasi TORA, pemerintah membuka kemungkinan perpindahan penerima dari daerah lain. Kendati demikian, masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas utama.
Program TORA menyediakan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produksi pangan — seperti singkong — maupun usaha pertanian, perkebunan, dan peternakan. Pemerintah tidak menetapkan batas luas lahan per keluarga. Penentuannya disesuaikan dengan potensi pendapatan layak yang dapat dihasilkan dari lahan.
“Luas lahan tergantung economic of scale. Yang penting tanahnya bisa menghasilkan pendapatan yang cukup. Bisa dua hektare, tiga hektare, tergantung komoditas,” ujar Nusron.
Untuk mencegah alih fungsi atau penjualan tanah, penerima program tidak memperoleh Hak Milik, melainkan Sertipikat Hak Pakai.
“Lahan ini tidak bisa dijual, tetapi dapat dipakai seumur hidup. Anak penerima pun dapat melanjutkan penggunaannya. Sertipikat Hak Pakai juga bisa diagunkan ke bank untuk modal usaha,” jelas Menteri ATR/BPN.
Menko PM, Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa target pengentasan kemiskinan adalah 0% pada 2026 dan maksimal 5% pada 2029. Sehubungan dengan itu, ia menilai distribusi aset produksi, terutama tanah, sebagai salah satu langkah paling efektif dalam pengentasan kemiskinan jangka panjang.
“Seluruh pelaksanaan Reforma Agraria harus melibatkan masyarakat desil 1 dan 2 sebagai penerima utama. Pak Nusron menyampaikan ada banyak program distribusi tanah untuk pertanian, perkebunan, dan peternakan. Target kami, sedikitnya 1 juta orang miskin dapat menikmati program Redistribusi Tanah melalui TORA,” ujar Abdul Muhaimin Iskandar.
Dalam pertemuan ini, ikut serta mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.*





