RUU Reforma Agraria Disetujui DPR dan Pemerintah untuk Disahkan Jadi UU

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pengesahan RUU tersebut diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan reforma agraria secara nasional.

Menurut Nusron, keberadaan regulasi tersebut juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria sekaligus mendorong pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah serta sumber agraria.

“Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah berharap pelaksanaan Reforma Agraria memiliki pijakan hukum yang lebih kuat sehingga berbagai persoalan agraria dapat diselesaikan secara lebih terarah dan berkeadilan,” kata Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna.

Nusron menyebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Menurut dia, pengaturan tersebut berkaitan dengan mandat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, RUU tersebut disusun untuk menjalankan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Regulasi itu juga memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Nusron mengatakan, tanah dan sumber agraria lainnya memiliki peran penting sebagai sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya perlu dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan.

“Kelompok seperti petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah diharapkan semakin merasakan manfaat kehadiran negara melalui Reforma Agraria yang dilaksanakan secara adil,” ujar Nusron.

Pengesahan RUU tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Pembahasan diawali dengan rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait. Selanjutnya, DPR dan pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Setelah pembahasan tingkat I selesai dan RUU disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, DPR akhirnya mengambil keputusan pada tahap pembahasan tingkat II.

Laporan mengenai proses pembahasan RUU tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.

Dasco juga mengapresiasi peran Menteri ATR/Kepala BPN serta pihak-pihak lain yang terlibat selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan.

“Atas kontribusi dan kerja sama yang diberikan selama pembahasan RUU ini, kami menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat,” kata Dasco.

Dalam rapat paripurna tersebut, Nusron hadir bersama jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait serta perwakilan organisasi masyarakat sipil juga turut hadir, di antaranya Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.*

Pos terkait