Wamen ATR Soroti Risiko Reforma Agraria: Jangan Sampai Tanah Dibagikan, tetapi Rakyat Kembali Miskin

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan.(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai regulasi administratif.

Menurut Ossy, aturan tersebut harus mampu menjadi instrumen hukum untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ossy saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Rapat tersebut membahas penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kehutanan serta Komisi II dan Komisi IV DPR RI.

Ossy mengatakan, substansi RUU perlu diperkuat agar pelaksanaan reforma agraria memiliki arah yang jelas dan dapat mengikat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

“RUU ini harus menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan sosial. Jangan hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga mampu menjadi dasar untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ossy dalam rapat tersebut.

Dalam pembahasan RUU, Ossy mengusulkan sejumlah materi yang perlu diperkuat. Di antaranya mengenai tujuan reforma agraria, cakupan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kelompok masyarakat yang menjadi penerima prioritas, serta penataan aset dan akses.

Ia menekankan pentingnya menjalankan penataan aset bersamaan dengan penataan akses.

Menurut dia, pemberian tanah kepada masyarakat harus diikuti dengan dukungan yang memungkinkan tanah tersebut dimanfaatkan secara produktif. Dengan demikian, reforma agraria tidak berhenti pada pemberian sertifikat atau kepastian hukum atas tanah.

Ossy juga mengingatkan potensi persoalan apabila masyarakat yang mendapatkan tanah justru menjualnya kembali kepada pihak bermodal.

“Jangan sampai masyarakat memperoleh tanah, kemudian karena tidak memiliki akses untuk mengelolanya akhirnya tanah tersebut dijual kepada pengusaha. Setelah itu, mereka kembali kehilangan aset dan masuk lagi ke dalam lingkaran kemiskinan,” ujarnya.

Selain penataan aset dan akses, Ossy meminta mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih komprehensif dalam RUU tersebut.

Ia menilai aturan harus menjelaskan berbagai jenis atau tipologi konflik agraria sekaligus mekanisme penyelesaiannya. Kejelasan tersebut dinilai penting agar penanganan konflik tidak berjalan sendiri-sendiri antarinstansi.

Ossy mengatakan, apabila RUU nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, perlu diatur secara tegas hubungan kerja serta pembagian kewenangan lembaga tersebut dengan kementerian dan institusi lainnya.

Menurut dia, ketentuan mengenai pengawasan, pengendalian, pelaporan, pemberian sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran juga perlu dimasukkan secara jelas.

“Karena reforma agraria melibatkan banyak sektor, pembagian tugas dan kewenangan harus terang. Begitu juga dengan mekanisme pengawasan, pelaporan, pendanaan, dan sanksinya,” kata Ossy.

Dorong sinergi sektor pertanahan dan kehutanan

Ossy menilai persoalan reforma agraria tidak dapat dilepaskan dari isu penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk tanah yang berada di kawasan hutan.

Karena itu, penyusunan RUU perlu memperhatikan hubungan antara kebijakan pertanahan dan kehutanan. Sinergi antarlembaga diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menghambat pelaksanaan reforma agraria.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan mengenai materi RUU.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, masukan dari kementerian dan komisi diperlukan untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan naskah akademik RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Menurut Bob, persoalan agraria memiliki dimensi struktural sehingga tidak cukup ditangani melalui kebijakan sektoral.

“Masalah agraria tidak bisa diselesaikan oleh satu sektor saja. Karena itu, dibutuhkan desain reforma agraria yang terintegrasi agar kebijakan pertanahan dan kehutanan dapat berjalan dalam satu kerangka,” ujar Bob.

Pembahasan lintas sektor tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar pelaksanaan reforma agraria secara lebih terarah dan berkelanjutan.*

Pos terkait