SATUMEDIA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) pada awal Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dijanjikan memperoleh kepastian jadwal pelayanan dengan total waktu penyelesaian pengukuran reguler paling lama 12 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik yang lebih pasti, transparan, terukur, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
“Esensi pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal, masa tunggu maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron saat Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Melalui sistem baru itu, pemohon akan langsung memperoleh jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan. Masa tunggu ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyusunan peta bidang ditargetkan selesai dalam waktu paling lama lima hari.
Nusron menegaskan, target pelayanan tersebut akan dievaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat. Hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat standar pelayanan apabila masih dinilai belum memenuhi harapan masyarakat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu menjadi patokan kami,” katanya.
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Nusron juga meminta seluruh jajaran BPN di daerah memastikan sistem baru dapat berjalan optimal sejak diterapkan.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur dan memperkuat pengawasan terhadap jadwal pelayanan. Menurutnya, seluruh berkas hasil pengukuran nantinya diproses menggunakan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu akan diselesaikan lebih dulu.
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan memaksimalkan peran Koordinator Substansi. Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” ujar Virgo.
Kementerian ATR/BPN berharap penerapan sistem pengukuran terjadwal mampu memangkas antrean dan tunggakan permohonan, sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam setiap tahapan layanan pengukuran bidang tanah. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang lebih profesional, cepat, dan akuntabel.*





