Menteri Nusron: Reforma Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Lepas dari Kejelasan Penguasaan Tanah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria, di Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah di kawasan hutan harus ditempatkan dalam kerangka besar Reforma Agraria. Menurut dia, kunci penyelesaiannya terletak pada kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Nusron menilai, konflik agraria yang terjadi selama ini bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, melainkan juga menyangkut siapa yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut.

“Reforma Agraria tidak bisa dilepaskan dari TORA. Karena yang kita hadapi hari ini bukan hanya soal dokumen, tetapi siapa yang menguasai tanah secara fisik,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria, di Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Ia memaparkan, TORA berasal dari tiga sumber utama. Sumber pertama adalah tanah yang berasal dari kawasan hutan, yang penetapannya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Sumber kedua berasal dari tanah di luar kawasan hutan, yang penetapan objeknya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Untuk kategori tersebut, ATR/BPN berwenang menetapkan lokasi tanah yang akan dijadikan objek reforma agraria, termasuk tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, dan tanah negara lainnya. Sementara itu, penetapan penerima manfaat atau subjek reforma agraria dilakukan oleh kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Adapun sumber ketiga TORA berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Nusron menjelaskan, konflik agraria ini setidaknya terbagi ke dalam lima tipologi.

Konflik tersebut meliputi sengketa tanah masyarakat dengan tanah negara yang berada dalam penguasaan BUMN, konflik tanah masyarakat di luar kawasan hutan, konflik tanah masyarakat dengan lahan transmigrasi, konflik tanah masyarakat dengan kawasan hutan, serta konflik tanah masyarakat dengan tanah Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD).

“Setiap tipologi konflik memiliki penanganan dan kewenangan yang berbeda-beda, sehingga membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga,” kata Nusron.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai, kawasan hutan menjadi sumber terbesar persoalan reforma agraria di Indonesia. Ia menekankan pentingnya sinergi antarkementerian dalam menyelesaikan konflik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Setelah kawasan dilepas, peran ATR/BPN adalah memastikan kepastian hukum melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat,” ujar Saan.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Siti Hediarti Soeharto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.*

Pos terkait