Oknum Petugas Sekuriti di Soreang Nyambi Jual Tembakau Sintetis, Polisi Amankan Dua Tersangka

Polres Cimahi mengamankan 51 tersangka kasus narkoba dalam dua pekan terakhir, pada November 2025. (Dicky Mawardi/Satumedia).

SATUMEDIA.ID – Seorang petugas keamanan (sekuriti) berinisial WTP alias Toto (17) di Soreang, Kabupaten Bandung, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Dari tangan remaja tersebut, polisi mengamankan barang bukti seberat 10,19 gram.

“Tersangka WTP ini masih di bawah umur, bekerja sebagai security. Dia mengedarkan tembakau sintetis, dan kami amankan barang bukti sebesar 10,19 gram saat penangkapan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, di Mapolres Cimahi, Jumat (28/11/2025).

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menerima laporan mengenai adanya peredaran tembakau sintetis di wilayah hukumnya. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya polisi lebih dulu mengamankan tersangka Alvin Alfiansyah alias Apin (22) di kawasan Sukajadi, Kota Bandung.

Dari pemeriksaan, Apin mengaku bahwa barang yang ia edarkan bersumber dari WTP. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap Toto di lokasi berbeda.

“Tersangka yang pertama diamankan adalah AA (Apin). Dia ini mengedarkan tembakau sintetis milik WTP,” ujar Niko.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa Toto mendapatkan tembakau sintetis dari akun Instagram bernama PAMANROKET, yang kini masih dalam penyelidikan. Satu paket tembakau sintetis dibeli tersangka seharga Rp 600.000.

Untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum, Toto menggunakan akun palsu dan memasarkan barang haram tersebut melalui pesan langsung (DM) Instagram. Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Kapolres menyebut kedua tersangka memiliki dua modus dalam menjual tembakau sintetis, yakni melalui sistem cash on delivery (COD) kepada teman dekat dan melalui transaksi daring lewat Instagram.

“Keuntungan para pelaku dari penjualan tersebut mencapai Rp 1.000.000 per barang terjual. Mereka sudah beroperasi selama tiga bulan dengan wilayah edar Bandung Raya karena bisa diakses secara online,” kata Niko.

Atas perbuatannya, WTP dan Apin dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Polisi masih menelusuri pemasok tembakau sintetis berinisial PAMANROKET yang diduga menjadi sumber peredaran barang haram tersebut.*

Pos terkait