Kemkomdigi Musnahkan 75 Perangkat Telekomunikasi Ilegal, Ganggu Komunikasi Penerbangan hingga Sistem Peringatan Dini

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memusnahkan 75 perangkat telekomunikasi ilegal yang disita dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah Kamis (27/11/2025).(Dok.Kemkomdigi RI).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memusnahkan 75 perangkat telekomunikasi ilegal yang disita dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. Perangkat yang dimusnahkan meliputi pemancar rakitan, repeater GSM, hingga radio siaran tanpa izin milik perorangan, perusahaan, maupun instansi.

Langkah tegas ini diumumkan dalam acara Pemusnahan Alat Perangkat Telekomunikasi Ilegal yang digelar di Stasiun Monitoring Kalasan, Balai Monitor SFR Kelas I Yogyakarta, Sleman, Kamis (27/11/2025).

Plh. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menegaskan bahwa spektrum frekuensi merupakan aset strategis negara yang wajib terlindungi dari perangkat ilegal.

“Pemancar tanpa izin sering kali menjadi gangguan yang tidak terlihat, tetapi dampaknya besar. Yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi juga keselamatan dan layanan telekomunikasi publik,” ujar Ervan.

Ia menyebut aspek yang terdampak mencakup komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, jaringan seluler, hingga radio komunitas.

Menurut Ervan, proses penindakan dilakukan berjenjang, mulai dari pembinaan, teguran, klarifikasi, hingga sanksi administratif sebelum perangkat diputuskan untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan adalah opsi terakhir. Hanya perangkat yang tidak bersertifikat, tidak memenuhi standar, dan tidak mungkin digunakan untuk mengurus ISR (Izin Stasiun Radio) yang dimusnahkan,” katanya.

Kemkomdigi mencatat, penindakan di dua wilayah tersebut juga berdampak pada pengamanan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp406 juta di DIY dan Rp242 juta di Jawa Tengah. Ervan menilai capaian ini menunjukkan bahwa sanksi atas pelanggaran spektrum ditegakkan secara konkret.

Dari hasil pengawasan lapangan, Kemkomdigi kembali menemukan pola pelanggaran yang berulang, seperti: access point yang dimodifikasi melampaui izin kelas, penguat sinyal (repeater) tanpa sertifikasi, dan radio siaran yang mengudara pada frekuensi ilegal

Ervan mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli perangkat murah yang tidak jelas perizinannya.

“Apa yang tampak murah di awal justru bisa sangat mahal ketika mengganggu layanan publik dan berujung pada sanksi administratif maupun pidana,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Ervan menegaskan bahwa penertiban spektrum bukan sekadar penindakan teknis, tetapi bagian dari upaya besar menjaga ekosistem digital nasional.

“Melalui penertiban spektrum frekuensi yang dilakukan secara rutin, kita menyiapkan fondasi yang bersih untuk keselamatan penerbangan, respons kebencanaan yang cepat, dan kualitas layanan telekomunikasi yang andal. Semua ini demi kepentingan dan keselamatan rakyat,” pungkasnya.*

Pos terkait