Platform X Bayar Denda Hampir Rp 80 Juta, Kemkomdigi Tegaskan Penegakan Moderasi Konten

Platform media sosial X.(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Platform media sosial X akhirnya memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp 80 juta terkait keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di Indonesia. Pembayaran denda tersebut dilakukan pada 12 Desember 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar mengatakan, pembayaran denda dilakukan setelah pihaknya menerbitkan surat teguran ketiga serta melakukan komunikasi lanjutan dengan manajemen Platform X.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Alexander menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi intensif, Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemkomdigi, kata dia, menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban tersebut. Menurut Alexander, langkah ini mencerminkan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi nasional.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan PSE terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” kata Alexander.

Ia menambahkan, seluruh denda administratif telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola Kementerian Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Alexander menegaskan, penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari paparan konten berbahaya.

“Penegakan regulasi ini bertujuan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” tegasnya.

Kemkomdigi juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Pemerintah mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta membangun komunikasi yang responsif dengan pemerintah demi mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.*

Pos terkait