Kemkomdigi Batasi Fitur Login Wikimedia, Ini Alasannya

Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).(Dok.Kemkondigi).**

SATUMEDIA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membatasi akses fitur login pada subdomain auth.wikimedia.org mulai 25 Februari 2026. Kebijakan ini diambil setelah Wikimedia Foundation belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan pembatasan tersebut tidak berdampak pada akses informasi yang tersedia di Wikimedia.

“Laman utama wikimedia.org tetap dapat diakses seperti biasa. Masyarakat tetap bisa membaca seluruh konten. Yang dibatasi hanya fitur autentikasi untuk login dan pembuatan akun,” ujar Alexander dalam keterangan resmi dikutip Minggu (1/3/2026).

Dengan pembatasan ini, pengguna tidak dapat melakukan aktivitas yang memerlukan akun, seperti menyunting artikel atau membuat konten baru. Namun, seluruh informasi tetap terbuka dan dapat diakses publik.

Kemkomdigi menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan kewajiban administratif, bukan pemblokiran layanan secara keseluruhan.

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik—baik dari dalam maupun luar negeri—wajib mendaftar apabila layanannya tersedia atau digunakan di Indonesia.

Alexander mengungkapkan, pemberitahuan resmi telah dikirimkan kepada Wikimedia sejak November 2025. Bahkan, pemerintah telah memberikan dua kali perpanjangan waktu hingga 20 Januari 2026.

“Hingga tenggat berakhir dan pembatasan diberlakukan, proses pendaftaran belum diselesaikan,” kata dia.

Kemkomdigi membuka peluang normalisasi akses fitur login apabila Wikimedia menyampaikan komitmen dan menuntaskan proses pendaftaran sesuai regulasi yang berlaku.

“Pendaftaran PSE penting untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital di Indonesia,” ujar Alexander.

Kemkomdigi menegaskan kebijakan ini berlaku setara bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, tanpa membedakan status badan hukum maupun model bisnis, sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola ruang digital nasional.*

Pos terkait