SATUMEDIA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali memanggil Google dan Meta terkait kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital. Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah kedua raksasa teknologi tersebut belum memenuhi undangan pemeriksaan sebelumnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah menerima permohonan penundaan dari kedua platform dengan alasan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander, Kamis (2/4/2026).
Namun, ia menegaskan bahwa proses penegakan aturan tidak akan berhenti. Kemkomdigi kini melanjutkan tahapan dengan menerbitkan surat pemanggilan kedua, sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengacu pada regulasi, pemerintah dapat melayangkan hingga tiga kali pemanggilan sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang tidak patuh. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Alexander menekankan, keterlambatan pemenuhan kewajiban tersebut berpotensi memperbesar risiko bagi anak-anak di ruang digital. Karena itu, Kemkomdigi mendesak agar platform global segera menunjukkan langkah konkret.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menyangkut keselamatan anak. Kami menuntut kepatuhan yang nyata dan tepat waktu,” katanya.
Ia memastikan, pengawasan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan jika ketidakpatuhan berlanjut.
“Kami berharap ada itikad baik dari seluruh penyelenggara sistem elektronik. Mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama,” ucap Alexander.*





