SATUMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memberikan edukasi sekaligus teguran kepada seorang pedagang kuliner di kawasan Cibadak yang sempat viral di media sosial. Pedagang tersebut diduga menggunakan bahan nonhalal dalam produknya tanpa mencantumkan penanda yang jelas kepada konsumen.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan penanganan dilakukan pada Jumat (12/12/2025) melalui tim edukasi serta tim cegah dan deteksi dini Satpol PP Kota Bandung.
“Tim melakukan penelusuran informasi dan menemui yang bersangkutan di kediamannya karena saat itu pedagang sudah tidak berjualan,” kata Idris kepada Humas Kota Bandung, Sabtu (13/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Satpol PP melakukan wawancara sekaligus memberikan edukasi terkait kewajiban transparansi informasi kepada konsumen. Pedagang yang bersangkutan mengakui menggunakan minyak B2 sebagai salah satu bahan pengolahan makanan.
“Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan. Yang bersangkutan juga menyatakan bersedia memasang penanda yang jelas bahwa produk yang dijual mengandung unsur nonhalal,” ujar Idris.
Menurut Idris, pemasangan penanda nonhalal menjadi langkah penting agar masyarakat mengetahui sejak awal dan dapat menentukan pilihan makanan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan atribut, tampilan, atau simbol yang berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah makanan yang dijual aman atau halal bagi seluruh konsumen.
“Ke depan, pedagang diminta berjualan secara wajar dengan memberikan informasi yang transparan dan tidak menyesatkan,” kata Idris.
Satpol PP Kota Bandung telah memberikan teguran secara lisan dan akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan komitmen yang tertuang dalam surat pernyataan benar-benar dijalankan.
“Tentu ini menjadi perhatian bersama. Kami akan terus melakukan kontrol, komunikasi, dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Idris juga mengimbau masyarakat, baik warga Kota Bandung maupun pendatang, agar lebih cermat dan bijak dalam memilih makanan, tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga kesesuaian dengan keyakinan.
Di sisi lain, Satpol PP mengingatkan para pelaku usaha kuliner untuk bersikap terbuka dan jujur kepada konsumen. Mengingat mayoritas masyarakat Kota Bandung tidak mengonsumsi makanan nonhalal, keterbukaan informasi mengenai bahan makanan dinilai sangat penting untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Penanda atau tulisan bisa dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah dilihat. Prinsipnya, jangan sampai konsumen tidak mengetahui informasi penting terkait produk yang dikonsumsi,” tutur Idris.
Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memastikan akan melakukan pengecekan dan pemantauan secara berkala. Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, mengatakan Bidang Keamanan Pangan DKPP telah melakukan monitoring ke lokasi.
“Kami sudah melakukan pengecekan. Pemasangan label nonhalal akan segera dilakukan,” kata Gin Gin.*





