SATUMEDIA.ID— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4961 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan dan bencana selama periode libur panjang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Dendih, melalui Kepala Bidang Pariwisata David Oot, mengatakan bahwa momentum libur Natal dan Tahun Baru selalu diiringi dengan peningkatan pergerakan manusia dan aktivitas ekonomi. Namun, di sisi lain, potensi ancaman bencana alam, cuaca ekstrem, hingga kelalaian pengelola maupun pengunjung juga meningkat.
“Karena itu, aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan harus menjadi perhatian bersama, baik oleh pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun wisatawan,” ujar David Oot, Rabu (17/12/2025).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail tersebut, pemerintah daerah mengimbau seluruh pengusaha dan pengelola destinasi wisata di wilayah Bandung Barat untuk memastikan penerapan standar operasional prosedur (SOP) serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengelola juga diminta melakukan kalibrasi, uji petik keamanan, serta perawatan rutin terhadap seluruh fasilitas dan wahana, khususnya yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Selain itu, pengelola destinasi diwajibkan melakukan mitigasi bencana alam dan nonalam serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjamin keamanan karyawan dan pengunjung. Daya dukung dan daya tampung destinasi wisata juga harus diperhitungkan agar kenyamanan wisatawan tetap terjaga dan kerusakan lingkungan dapat dihindari.
“Penggunaan moda transportasi wisata juga harus memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi berwenang untuk mengantisipasi kecelakaan,” kata David.
SE tersebut juga menekankan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) Nomor 9042 Tahun 2021 pada seluruh destinasi dan usaha pariwisata, mulai dari akomodasi, restoran, hingga penyelenggara kegiatan wisata. Pemerintah daerah juga mengimbau asosiasi pariwisata dan pengelola destinasi untuk melakukan pengaturan serta pengawasan di lokasi-lokasi yang berpotensi dipadati pengunjung.
Dalam pelaksanaannya, Disparbud KBB membentuk tim pengawasan yang melakukan monitoring dan evaluasi selama periode H-7 hingga H+3 Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan kepariwisataan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Disparbud KBB, saat ini terdapat 159 daya tarik wisata (DTW) di Bandung Barat, yang terdiri atas 91 wisata alam, 19 wisata budaya, dan 49 wisata buatan. Selain itu, tercatat 285 restoran atau rumah makan serta 306 fasilitas akomodasi, baik hotel, resort, maupun vila.
Pemerintah daerah juga mengingatkan wisatawan agar selalu memperhatikan informasi cuaca dan potensi bencana dari BMKG serta mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Masyarakat diminta memilih destinasi dan aktivitas wisata yang aman serta menghindari kegiatan berisiko tinggi saat terjadi cuaca ekstrem.
“Dengan kerja sama semua pihak, kami berharap kegiatan wisata selama Natal dan Tahun Baru dapat berjalan aman, nyaman, dan menyenangkan, sekaligus mendukung terwujudnya pariwisata yang tangguh dan berkelanjutan,” kata David.*





