Relokasi Warga di Tesso Nilo Dimulai, Pemerintah Tempuh Pendekatan Dialog dan Perhutanan Sosial

Kegiatan Relokasi Lahan Masyarakat dari TNTN di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).(Dok.Kementerian ATR/BPN).**

SATUMEDIA.ID – Pemerintah resmi memulai relokasi masyarakat yang bermukim dan menguasai lahan di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah pemulihan fungsi kawasan konservasi, sekaligus memastikan hak dan penghidupan masyarakat tetap terlindungi.

Relokasi dilakukan melalui pendekatan dialog dan kesepakatan bersama. Sejumlah warga secara sukarela menyerahkan lahan yang berada di kawasan TNTN kepada negara, menandai komitmen bersama untuk mengembalikan fungsi taman nasional sebagai hutan lindung.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan, proses relokasi menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik agraria di kawasan konservasi dapat dilakukan secara persuasif.

“Kita ingin masyarakat mau duduk bersama, berdialog, dan mencari jalan keluar. Hari ini kita buktikan bahwa relokasi bisa menjadi solusi tanpa mengabaikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Ossy saat menghadiri kegiatan Relokasi Lahan Masyarakat dari TNTN di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).

Ossy menegaskan, relokasi tidak bertujuan menghilangkan hak warga, melainkan menata kembali pemanfaatan ruang agar selaras dengan fungsi kawasan.

“Jika proses ini berjalan berkelanjutan, Tesso Nilo akan kembali hijau, sementara masyarakat tetap memperoleh kepastian hukum atas pengelolaan lahannya,” katanya.

Data hasil verifikasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Garuda menunjukkan, terdapat 1.075 pemegang sertipikat yang lahannya berada di dalam kawasan TNTN. Pada tahap awal, dilakukan penyerahan simbolis 13 sertipikat kepada pemerintah sebagai bagian dari proses relokasi.

Selain relokasi, pemerintah juga menyiapkan skema perhutanan sosial sebagai solusi jangka pendek. Tiga kelompok masyarakat menerima Surat Keputusan Perhutanan Sosial dengan total luas sekitar 633 hektare yang dimanfaatkan oleh 228 kepala keluarga.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, skema hutan kemasyarakatan memberi ruang legal bagi masyarakat untuk tetap beraktivitas ekonomi, sembari menjaga kelestarian hutan. Ke depan, pemerintah juga menyiapkan opsi pelepasan kawasan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Nantinya, ketika kondisi sudah memungkinkan, kawasan ini dapat dilepas dari hutan dan diserahkan ke Kementerian ATR/BPN untuk disertipikasi sebagai kebun masyarakat,” kata Raja Juli.

Ia menegaskan, relokasi dilakukan bukan untuk meminggirkan warga, melainkan untuk menjaga keberlanjutan TNTN sebagai habitat satwa liar.

“Kita ingin Tesso Nilo kembali menjadi rumah yang aman bagi gajah Sumatera, tapir, rusa, dan satwa lainnya, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat,” ujar Raja Juli.*

Pos terkait