SATUMEDIA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas menyusul dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor melalui aplikasi digital. Sebanyak delapan aplikasi telah diajukan untuk dihapus (delisting) dari platform digital karena terindikasi menyebarkan data secara ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, pengajuan delisting dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia tanpa izin.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital, dalam hal ini Google. Enam aplikasi sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses,” ujar Alexander dalam pernyataan resmi yang dikutip Minggu (21/12/2025).
Aplikasi yang dikenal sebagai “mata elang”, seperti BESTMATEL, disebut kerap digunakan oleh pihak penagih utang untuk melacak kendaraan kredit bermasalah. Melalui pemindaian nomor polisi secara real-time, aplikasi tersebut mengakses data dari perusahaan pembiayaan untuk mengidentifikasi kendaraan target.
Alexander menjelaskan, data yang diproses tidak hanya mencakup identitas kendaraan, tetapi juga informasi debitur hingga ciri fisik kendaraan. Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pelacakan dan penarikan kendaraan di sejumlah titik strategis.
Menurut dia, penanganan terhadap aplikasi yang diduga menjual dan menyalahgunakan data nasabah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi, dengan dasar surat resmi dari instansi pengawas sektor seperti OJK dan Kepolisian,” kata Alexander.
Saat ini, Kemkomdigi masih melakukan verifikasi lanjutan terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan oleh platform digital.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi pengawas sektor dan penyedia platform untuk memastikan ruang digital tetap aman dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi,” tutup Alexander.*





