Tukang Cukur Dibacok Geng Motor di Cimahi, Enam Pelaku Ditangkap Polisi

Sebanyak enam anggota geng motor kini harus berhadapan dengan hukum usai ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi. Mereka diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap Ahmad Sahaludin (30), seorang tukang cukur warga Cimahi.(Dicky Mawardi/Satumedia).**

SATUMEDIA.ID – Aksi brutal geng motor kembali memakan korban. Seorang tukang cukur di Kota Cimahi harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan sekelompok remaja yang beraksi secara acak di jalanan.

Sebanyak enam orang pelaku,  Diki Aldiansyah (23), Rian (25), EL (17), R (17), MA (13), dan MR (17) kini harus berhadapan dengan hukum usai ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi. Mereka diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap Ahmad Sahaludin (30), seorang tukang cukur warga Cimahi.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (17/12/2025). Saat kejadian, korban tengah berjalan kaki karena sepeda motornya mogok. Tanpa sebab yang jelas, korban diserang menggunakan senjata tajam oleh para pelaku yang datang berboncengan sepeda motor.

“Kami mengamankan enam tersangka, terdiri dari dua orang dewasa dan empat anak di bawah umur, terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang tukang cukur,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers, Minggu (21/12/2025).

Niko menjelaskan, para pelaku merupakan anggota salah satu geng motor yang berasal dari wilayah Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Saat beraksi, mereka berjumlah sembilan orang dan berkeliling Kota Cimahi menggunakan sepeda motor.

“Di lokasi kejadian, mereka berpapasan dengan korban yang sedang berjalan kaki. Tanpa alasan, korban langsung diserang menggunakan senjata tajam yang memang sudah dibawa oleh para pelaku,” ujar Niko.

Usai melancarkan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri. Polisi menyebut korban dipilih secara acak, sebagaimana pola penyerangan geng motor di sejumlah titik lainnya.

“Korban diserang secara acak. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini memang tergabung dalam geng motor, terbukti dari atribut yang kami amankan,” kata Niko.

Sementara itu, Diki mengaku penyerangan tersebut tidak direncanakan. Ia berdalih aksi brutal itu dilakukan karena berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Waktu itu sedang mabuk. Bawa golok buat jaga diri, takut ketemu geng motor lain,” ujar Diki.

Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam penyerangan tersebut. Adapun keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.*

Pos terkait