Polres Cimahi Terjunkan 76 Personel, Amankan Keberangkatan Buruh ke Aksi Nasional

Sekitar 200 buruh dari Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan kawasan Bandung Raya bertolak ke Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa nasional, Selasa (30/12/2025).(Istimewa).**

SATUMEDIA.ID – Sekitar 200 buruh dari Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan kawasan Bandung Raya bertolak ke Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa nasional, Selasa (30/12/2025). Aksi tersebut dipicu kekecewaan buruh terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang dinilai mengabaikan kepentingan pekerja.

Keberangkatan rombongan buruh dikawal ketat aparat kepolisian. Polres Cimahi mengerahkan 76 personel untuk memastikan perjalanan berlangsung aman dan tertib hingga peserta aksi kembali ke daerah asal.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pengawalan ini merupakan bentuk fasilitasi negara agar penyampaian aspirasi masyarakat berjalan secara damai.

“Kami menyiapkan personel dan sarana pendukung. Wakapolres Cimahi Kompol Rizki Syawaludin juga kami tugaskan untuk mendampingi langsung rombongan hingga Jakarta,” ujar Niko saat ditemui di Padalarang, KBB.

Sebelum berangkat, para buruh terlebih dahulu berkumpul di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat. Dari titik tersebut, rombongan bergerak menuju Jakarta menggunakan kendaraan bermotor.

Niko mengingatkan peserta aksi agar tetap menaati aturan lalu lintas dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Menurut dia, keselamatan peserta aksi menjadi prioritas utama.

“Harapan kami, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan para buruh bisa kembali ke daerah dengan selamat,” kata Niko.

Aksi di Jakarta ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa yang digelar ribuan buruh di Gedung Sate, Bandung, sehari sebelumnya. Karena tuntutan mereka belum direspons secara memuaskan, buruh memilih membawa persoalan UMSK ke tingkat nasional dengan menyasar Istana Presiden.

Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Dede Rahmat, menilai kebijakan penetapan UMSK 2026 oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah melukai rasa keadilan buruh.

“Di daerah, buruh sudah melalui proses panjang dan melelahkan. Tapi ketika SK Gubernur keluar, hasilnya justru jauh dari harapan,” ujar Dede.

Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebelumnya merekomendasikan 21 sektor UMSK sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan. Namun, dalam SK Gubernur, hanya lima sektor yang diakomodasi.

Lebih jauh, dua sektor yang pada 2025 masih memiliki UMSK di Bandung Barat—kimia farmasi dan padat karya—justru dihapus pada 2026.

“Konsekuensinya, buruh tidak mendapat kenaikan upah sama sekali. Ini memicu keresahan yang luas di kalangan pekerja,” kata Dede.

Dede juga menyoroti ketidaksinkronan antara keputusan gubernur dan rekomendasi bupati serta wali kota di sejumlah daerah di Jawa Barat. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan aspirasi buruh belum sepenuhnya didengar.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601 atau naik 5,77 persen dibandingkan tahun 2025. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan sebesar Rp2.339.995.

Namun, penetapan UMSK di 27 kabupaten/kota menuai polemik karena banyak rekomendasi kepala daerah yang tidak diakomodasi dalam keputusan akhir.

“UMSK menyangkut langsung kelangsungan hidup buruh dan keluarganya. Karena itu, kami mendesak pemerintah segera merevisi SK UMSK agar lebih adil dan sesuai kondisi daerah,” tegas Dede.*

 

Pos terkait