Usai Ditetapkan sebagai  Tersangka, Arsan Latif Masih Hadiri Agenda Kedinasan

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif memberikan pengarahan pada kegiatan pengukuhan Kepala Desa Cipatat di Gedung Kandaga Desa Cipatat pada Rabu (5/6/2024).(Istimewa)**

SATUMEDIA.ID – Pasca Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai tersangka, suasana di lingkungan Pemkab Bandung Barat berjalan normal.

Hanya memang menjadi perbincangan yang ASN mempertanyakan kebenaran kabar ditetapkannya Arsan Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Arsan Latif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

Sementara itu, lantai 3 gedung utama Pemkab Bandung Barat yang menjadi tempat kerja bupati juga terpantau sepi.

Informasi yang dihimpun dari Bagian Protokol dan Pimpinan (Prokompim) Setda KBB, agenda Pj Bupati Arsan Latif pada Rabu (5/6/2024) pada pukul 09.00 WIB menghadiri pengukuhan Kepala Desa Saguling di Kantor Kecamatan Saguling.

Kemudian menghadiri pelantikan Kepala Desa Cipatat di GOR Kandaga Desa Cipatat pukul 13.00 WIB. Agenda terakhir menghadiri launching Pilkada Bandung Barat yang diselenggarakan KPU KBB di lapangan Carik Batujajar pukul 19.00 WIB.

“Sekarang beliau sedang menghadiri pengukuhan Kepala Desa Cipatat,” kata Kabag Prokompim Setda KBB, Andi M. Hikmat saat dihubungi Satumedia.Id.

Jika sesuai agenda, setelah dari Cipatat, Arsan rencananya akan menghadiri agenda launching Pilkada Bandung Barat di Batujajar pukul 19.00 WIB.

“Rencananya setelah dari Cipatat, akan lanjut ke agenda KPU KBB di Batujajar,” ujar Andi.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) KBB, Yoppie Indrawan Iskandar mengaku
belum menerima salinan penetapan Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

“Saya juga baru mendengar kabar ini. Terus terang saya juga belum tahu kabar sebenarnya seperti apa,” kata Yoppie Indrawan.

Diketahui penetapan tersangka oleh Kejati Jabar saat Arsan Latif masih menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya Kejati telah menetapkan tiga tersangka, yaitu INA, AN dan M pada bulan Maret 2024 lalu.*

Pos terkait