SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak akan mentoleransi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun mitra pelaksana yang menolak produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan pihaknya siap menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara (suspend) terhadap SPPG atau mitra yang lebih mengutamakan pemasok besar hingga memicu praktik monopoli bahan pangan.
“Kalau ada SPPG atau mitra yang ketahuan menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan, dan justru mengutamakan supplier besar, akan saya suspend. Ini berarti melawan Peraturan Presiden,” tegas Nanik dikutip Jumat (30/1/2026).
Menurut Nanik, SPPG justru dibentuk untuk mengakomodasi serta membina pelaku usaha kecil agar mampu memasok bahan pangan berkualitas bagi dapur MBG. Ia menekankan bahwa mitra pelaksana wajib mendukung keterlibatan UMKM dan sektor pangan rakyat, bukan sekadar mengejar keuntungan bisnis.
“Laksanakan program MBG dengan nurani, jangan hanya business oriented,” ujar mantan wartawan senior tersebut.
Nanik mengingatkan, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan MBG wajib memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro dan kecil, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, perseroan perorangan, dan BUMDes.
Ia menambahkan, kewajiban menerima produk UMKM dan hasil pertanian rakyat merupakan bagian penting dari tujuan besar program MBG, yakni menggerakkan perekonomian masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Presiden Prabowo Subianto benar-benar menekankan hal ini sejak perancangan program MBG. Jadi ingat, kepala SPPG dan mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil secara semena-mena,” kata Nanik.*





