SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran sebesar Rp348 miliar untuk pengelolaan persampahan pada tahun 2026. Anggaran tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus menjawab tantangan meningkatnya volume sampah di wilayah perkotaan.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan operasional utama, mulai dari pembayaran gaji petugas kebersihan, penyapu jalan, sopir dan kru lapangan, hingga biaya tipping fee ke TPA Sarimukti.
“Selain itu, anggaran juga digunakan untuk biaya pengangkutan sampah, BBM, serta operasional TPS 3R dan TPST,” ujar Salman, Jumat (6/2/2026).
DLH Kota Bandung juga mengalokasikan dana sebagai stimulus untuk penguatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan. Bantuan tersebut meliputi penyediaan tempat sampah terpilah hingga gerobak sampah guna mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.
Pemkot Bandung turut memperkuat Program Gaslah (Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah) yang melibatkan 1.596 petugas di tingkat RW. Program ini mendapatkan anggaran sekitar Rp23-24 miliar untuk honorarium petugas serta peningkatan fasilitas pendukung.
“Pengawasan kinerja akan terus dilakukan agar program berjalan optimal,” kata Salman.
Upaya perubahan perilaku masyarakat juga digencarkan melalui pengembangan Kawasan Bebas Sampah (KBS). Saat ini sekitar 500 RW atau 30 persen dari total RW di Kota Bandung telah masuk kategori KBS. Pada tahun 2026, jumlah tersebut ditargetkan meningkat hingga 750-800 RW, seiring target peningkatan kepatuhan pemilahan sampah dari 30 persen menjadi minimal 50 persen.
Dari sisi regulasi, Pemkot Bandung dinilai telah memiliki payung hukum yang cukup kuat melalui Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah beserta berbagai peraturan turunannya, termasuk Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Jakstrada.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pengelolaan sampah, mulai dari operasional kebersihan, pembentukan UPT BLUD pengelolaan sampah, penetapan tarif layanan, hingga skema kerja sama dengan pihak ketiga. Penyusunannya pun dilakukan dengan koordinasi bersama kementerian terkait agar selaras dengan kebijakan nasional.
Selain itu, Pemkot Bandung juga memperkuat partisipasi publik melalui optimalisasi Bank Sampah Induk dan Unit, kampanye edukasi berkelanjutan, serta integrasi program Kang Pisman dengan program lain seperti Buruan SAE dan Dapur Dahsat guna membangun sistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
Dalam hal penegakan hukum, DLH akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindak pelanggaran, termasuk praktik pembuangan sampah liar.
Ke depan, Pemkot Bandung menargetkan peningkatan kapasitas pengolahan sampah harian dari sekitar 300 ton menjadi 500 hingga 600 ton per hari. Seiring penghentian teknologi termal, pemerintah kota akan mengkaji teknologi alternatif yang lebih ramah lingkungan seperti RDF, maggot, pengolahan organik, serta pengurangan sampah dari sumber.
Selain itu, sejumlah lahan milik pemerintah kota tengah diidentifikasi untuk pengembangan fasilitas pengolahan sampah berbasis RDF guna mengurangi ketergantungan pada TPA Sarimukti sekaligus meningkatkan kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh.*





