SATUMEDIA – Kesucian Bulan Suci Ramadan dinodai 12 anggota geng motor yang mengadakan pesta minuman keras (miras) di Jalan Haji Gofur, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (31/3/2024), malam.
Kelakuan anggota geng motor itu menimbulkan keresahan warga Desa Gadobangkong. Pasalnya, bisa memicu terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas.
“Belasan anggota geng motor ini menggelar pesta miras sekitar pukul 23.30 WIB. Tindakan itu bisa memicu aksi kriminalitas sehingga mereka dinamakan polisi,” kata Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar, Senin (1/4/2024).
Para anggota geng motor menggelar pesta miras di depan minimarket. Pada saat itu melintas petugas yang sedang patroli.
“Petugas berhenti dan melakukan interogasi. Dari mulut mereka tercium bau minuman keras, oleh karena itu ke 12 anggota geng motor tersebut langsung diamankan,” ujar AKP Duddy Iskandar.
Ia menyebut, para pelaku mengakui tengah melakukan pesta miras. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Cimahi untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka juga melakukan ites urine di Satnarkoba Polres Cimahi. Orangtuanya kami panggil untuk membina anak-anaknya agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa,” tandasnya.
Ia menyebut, setiap malam aparat kepolisian melakukan patroli.Apabila menemukan penjualan miras ilegal akan langsung ditindak dan melakukan penyitaan.
Razia miras tersebut,dilakukan berdasarkan surat Telegram Kapolda Jabar Nomor STR/323/V/PAM.3.3./2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang jukrah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.*





