Dari Pertemanan Jadi Tragedi, Fakta Baru Pembunuhan Remaja di Eks Kampung Gajah

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra.(Dicky Mawardi).**

SATUMEDIA.ID – Teka-teki kasus pembunuhan remaja di kawasan eks wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua pelaku yang ternyata merupakan teman dekat korban.

Korban berinisial ZA (14) ditemukan meninggal dunia pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad tersebut, jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial YA (16) dan APM (17).

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, pelaku dan korban telah saling mengenal sejak sekitar tiga tahun lalu, saat masih berada di Kabupaten Garut.

“Jadi pelaku dan korban sudah saling kenal sejak lama. Meski korban pindah ke Bandung, mereka masih sering bertemu,” ujar Niko saat ditemui di Mapolres Cimahi, Minggu (15/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku memiliki ketertarikan terhadap korban. Konflik muncul ketika korban berusaha menjauh dan mengakhiri pertemanan, yang kemudian memicu rasa sakit hati dan dendam.

Rencana pembunuhan disebut sebenarnya sempat disusun pada Sabtu sebelumnya, namun tertunda karena salah satu pelaku memiliki pekerjaan. Aksi tersebut akhirnya dilakukan pada Senin, ketika pelaku datang dari Garut ke Bandung dengan tujuan menghabisi korban.

Polisi juga berencana melibatkan pemeriksaan psikologis untuk mendalami kondisi mental pelaku dan motif secara lebih menyeluruh.

Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 dan 459 KUHP terkait pembunuhan.

Pemkot Bandung Turun Tangan

Kasus ini turut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot)  Bandung karena diduga berkaitan dengan praktik perundungan yang berlangsung lama.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi perundungan dan memastikan perlindungan terhadap anak.

“Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Setiap anak berhak tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang aman,” tegas Farhan dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2026).

Pemkot Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Pendidikan telah melakukan kunjungan langsung kepada keluarga korban, sekaligus menyiapkan pendampingan psikologis.

Dari keterangan keluarga, korban sebelumnya diduga sering mengalami perundungan sejak masih bersekolah dasar di Garut. Meski telah dipindahkan ke Bandung, intimidasi disebut masih terjadi hingga berujung pada tragedi pembunuhan.

Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati menekankan pentingnya peran bersama antara orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk menghentikan praktik perundungan yang berpotensi menimbulkan dampak fatal.

“Perundungan dapat meninggalkan trauma mendalam dan berisiko berujung pada konsekuensi yang sangat serius,” ujarnya.

Tragedi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem deteksi dini serta perlindungan anak agar kasus serupa tidak terulang.*

Pos terkait