SATUMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi menjelang peringatan Hari Besar Keagamaan Imlek 2026. Dalam operasi yang digelar Senin (16/2/2026) malam, petugas menemukan tiga lokasi usaha yang terindikasi kuat melanggar aturan penutupan operasional.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, operasi monitoring dan penertiban ini dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan.
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi surat edaran wali kota terkait penutupan usaha pariwisata pada malam hari besar keagamaan,” ujar Bambang.
Operasi yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut melibatkan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), unsur Satgas TNI, Satgas Polri, serta Simentol.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati Angels Karaoke di Jalan Buahbatu masih beroperasi. Petugas kemudian melakukan pendataan, mengamankan identitas pengelola, serta mengarahkan yang bersangkutan untuk menghadap Bidang PPHD pada Kamis (19/2/2026).
Pelanggaran serupa juga ditemukan di Voice Karaoke dan Masterpiece Karaoke yang berada di kawasan Jalan Buahbatu. Kedua pengelola tempat usaha tersebut turut diminta hadir untuk menjalani proses klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Bambang menegaskan, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam pelaksanaan operasi, meski tetap bersikap tegas terhadap pelanggaran.
“Kami tidak langsung melakukan tindakan represif. Petugas melakukan pemeriksaan, pendataan, dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran sesuai prosedur,” katanya.
Sementara itu, dua tempat usaha lainnya, yakni Addict Karaoke di Jalan Cikawao dan Dreamliner Spa di Jalan Cibadak, terpantau tutup dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Penertiban ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diubah melalui Perda Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan.
Menurut Bambang, pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala, terutama pada momen hari besar keagamaan, guna menjaga ketertiban umum dan memperkuat toleransi antarumat beragama di Kota Bandung.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar patuh terhadap aturan yang berlaku demi menjaga kondusivitas kota,” ujarnya.
Jenis pelanggaran yang ditemukan dalam operasi ini adalah tetap beroperasinya usaha kepariwisataan pada malam hari besar keagamaan, yang secara tegas dilarang dalam peraturan daerah dan surat edaran yang berlaku.*





