SATUMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung harus memutar otak untuk menjamin pembayaran gaji ribuan guru dan tenaga kependidikan paruh waktu setelah dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dipastikan tak bisa digunakan untuk membiayai honor mereka.
Sebelumnya, Pemkab Bandung telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar dana BOSP dapat membantu pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu. Namun, dalam rapat nasional pada Februari 2026, ditegaskan bahwa dana tersebut tidak diperbolehkan untuk membayar gaji.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, usulan itu muncul di tengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah. Tahun ini, transfer dana pusat ke daerah (TKD) mengalami penurunan hingga sekitar Rp1 triliun, sehingga ruang fiskal Kabupaten Bandung semakin terbatas.
“Pemkab Bandung sudah berupaya mengajukan agar dana BOSP bisa digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru paruh waktu. Namun berdasarkan hasil rapat nasional pada Februari 2026, ditegaskan bahwa dana BOSP tidak diperbolehkan untuk membiayai gaji,” ujar Dadang.
Dengan ketentuan tersebut, pembayaran gaji 4.360 tenaga paruh waktu sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bandung. Rinciannya, terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, serta 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan.
Meski ruang fiskal tertekan, Pemkab Bandung tetap mengalokasikan anggaran pembayaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, dengan total Rp47,978 miliar. Untuk jenjang SD dialokasikan Rp37,415 miliar bagi 3.479 orang, sedangkan jenjang SMP sebesar Rp10,563 miliar bagi 841 orang.
Skema pembayaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk pengaturan bagi guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun yang belum.
Tak hanya itu, kebutuhan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan mencapai Rp8,891 miliar. Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk tenaga pendidik dan kependidikan paruh waktu mencapai Rp56,869 miliar.
Sementara itu, ketersediaan anggaran di bidang SD dan SMP saat ini sebesar Rp46,368 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp10,501 miliar yang harus dicarikan solusi.
Sejak 2021, Pemkab Bandung juga telah memberikan perlindungan bagi para guru melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga jaminan kematian.
Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Namun, menurut dia, dibutuhkan kejelasan dan fleksibilitas regulasi dari pemerintah pusat agar daerah memiliki ruang kebijakan yang lebih luas.
“Kami berharap ada kejelasan dan keberpihakan regulasi dari Kemendikdasmen, sehingga daerah tidak dibatasi secara normatif tetapi tetap bisa menghadirkan solusi konkret bagi para guru,” kata dia.
Di sisi lain, Pemkab Bandung juga terus mencari terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kesejahteraan guru paruh waktu dapat ditingkatkan secara berkelanjutan di tengah tekanan fiskal yang masih membayangi.*





