Soal Insentif Rp6 Juta dan Laba Bersih Rp1,8 Miliar, Begini Penjelasan BGN

Aktivitas penyiapan menu MBG di salah satu SPPG.(Dok.BGN).**

SATUMEDIA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya insentif Rp6 juta di luar pagu Rp15.000 per menu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak tepat. BGN juga membantah narasi yang menyebut mitra program meraup laba bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan angka-angka yang beredar di ruang publik berpotensi menyesatkan karena tidak disertai penjelasan utuh mengenai struktur pembiayaan dan investasi program.

“Angka Rp1,8 miliar yang beredar merupakan pendapatan kotor maksimal sebelum dikurangi investasi, penyusutan aset, serta biaya operasional lainnya. Program MBG dirancang untuk menjamin kesiapsiagaan fasilitas dan mutu layanan, bukan untuk memberikan keuntungan berlebih kepada mitra,” ujar Sony dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (28/2/2026).

Sony menjelaskan, pelaksanaan MBG mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Aturan itu mengatur mekanisme pembiayaan, standar fasilitas, tata kelola operasional, hingga sistem pengawasan dan evaluasi.

Dalam regulasi tersebut, alokasi rata-rata Rp15.000 per hari per penerima manfaat telah mencakup bahan baku, biaya operasional riil (at cost), serta insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp6.000.000 per hari operasional dan diberikan berbasis ketersediaan layanan (availability-based), bukan berdasarkan jumlah porsi yang diproduksi.

Dengan kapasitas maksimal 3.000 penerima manfaat per hari, nilai Rp6.000.000 tersebut setara Rp2.000 per porsi. Artinya, insentif itu merupakan bagian terintegrasi dari struktur Rp15.000 per menu, bukan tambahan di luar pagu anggaran.

BGN juga meluruskan perhitungan yang menyebut adanya “laba bersih Rp1,8 miliar per tahun”. Menurut Sony, angka tersebut merupakan estimasi pendapatan kotor maksimal dari komponen insentif dalam satu tahun operasional penuh.

Perhitungan itu berasal dari Rp6.000.000 dikalikan 313 hari operasional (365 hari dikurangi 52 hari Minggu), sehingga totalnya mencapai Rp1.878.000.000 per tahun.

Namun, untuk memperoleh insentif tersebut, mitra wajib membangun dan mengoperasikan SPPG sesuai standar ketat yang ditetapkan BGN.

Investasi awal (capital expenditure/CapEx) yang dikeluarkan mitra berkisar Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung lokasi dan harga lahan. Investasi itu mencakup pengadaan lahan seluas 500–800 meter persegi, pembangunan dapur industri sekitar 400 meter persegi, instalasi listrik tiga fase, sistem filtrasi air standar air minum, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), lantai antibakteri, sistem pendingin ruangan, minimal 16 titik CCTV, mess karyawan, ruang kantor, peralatan masak industri, serta sertifikasi seperti SLHS dan halal.

Dengan struktur investasi tersebut, titik impas (break even point/BEP) secara bisnis diproyeksikan tercapai dalam 2 hingga 2,5 tahun. Pada fase awal operasional, pendapatan disebut lebih banyak dialokasikan untuk menutup modal investasi, depresiasi bangunan, dan peralatan.

Program MBG merupakan bagian dari strategi nasional pemenuhan gizi yang ditargetkan menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat secara bertahap melalui pembangunan 35.000 hingga 40.000 SPPG di 38 provinsi.

BGN memastikan seluruh proses, mulai dari penetapan penerima manfaat, penyaluran dana melalui virtual account, pelaporan harian, hingga mekanisme auto top-up dilakukan secara digital dan diawasi berlapis untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

BGN mengimbau masyarakat merujuk pada sumber resmi sebelum menarik kesimpulan. Transparansi, standar mutu, dan tata kelola yang akuntabel, menurut Sony, menjadi fondasi utama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dalam mendukung terwujudnya generasi sehat menuju Indonesia Emas 2045.*

Pos terkait